Menu

Mode Gelap
Status Tersangka Tapi Tidak di Tahan, PP Digelar Oknum Anggota DPRD Asahan Kebal Hukum

News

LSM Gemmako Bongkar Dugaan Kejanggalan Proyek Trotoar Rp498 Juta di Dinas LH Asahan, Inspektorat Diminta Turun Tangan

badge-check


					LSM Gemmako Bongkar Dugaan Kejanggalan Proyek Trotoar Rp498 Juta di Dinas LH Asahan, Inspektorat Diminta Turun Tangan Perbesar

ASAHAN,SUMUTPRO.COM — Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi (LSM Gemmako) Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, menyoroti pelaksanaan proyek revitalisasi trotoar di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kecamatan Kisaran Barat, yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Asahan dengan nilai kontrak Rp498 juta dari Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Sorotan itu disampaikan Ketua Umum DPP LSM Gemmako Asahan, Dodi Antoni, yang menilai proyek tersebut terindikasi menyimpan sejumlah kejanggalan teknis dan administratif.

“Material yang digunakan diduga tidak sesuai spesifikasi. Semen yang dipakai kualitas standar, tanah urugan diduga diambil dari lokasi sekitar tanpa pembelian resmi, dan saluran air menggunakan pipa plastik, bukan besi atau aluminium,” kata Dodi kepada wartawan, Senin (29/12/2025).

Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Mitra Dzaki Abadi, dengan masa kerja 22 November hingga 31 Desember 2025. Namun menurut Gemmako, hingga mendekati akhir masa kontrak, progres pekerjaan dinilai belum memadai.

“Jumlah pekerja hanya sekitar 14 orang, dikerjakan manual tanpa molen. Kami melihat ada batu balok yang berlubang dan kualitas pasangan beton dipertanyakan. Dengan sisa waktu dua hari, kami menilai mustahil pekerjaan selesai tepat waktu,” ujarnya.

Selain itu, Dodi menyoroti lemahnya fungsi pengawasan. Ia menyebut tidak terlihat peran aktif konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun pengawas lapangan.

Atas temuan tersebut, Gemmako mendesak Inspektorat Kabupaten Asahan, Unit Tipikor Polres Asahan, serta Kejaksaan Negeri Kisaran untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek dan pihak-pihak terkait.

“Jika tidak ada tindak lanjut, kami akan melakukan aksi terbuka pada Januari 2026 sebagai bentuk kontrol publik,” tegas Dodi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan maupun pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan tersebut.(TIM)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rehabilitasi Toilet Sejalan Dengan Visi dan Misi Kabupaten Deli Serdang

15 Januari 2026 - 02:10 WIB

Guru Honorer Disingkirkan Sepihak, Surat Bupati Nias Diduga Langgar UUD 1945 dan UU ASN

6 Januari 2026 - 11:25 WIB

Diduga Judi Sabung Ayam Beroperasi Bebas di Gunungsitoli, Lokasi Tepat di Belakang Rumah Oknum PJ Kades

4 Januari 2026 - 10:27 WIB

Diduga Oknum Polisi Terlibat Penganiayaan, Warga Tarakhaini Lapor ke Polres Nias

4 Januari 2026 - 07:30 WIB

Sekretaris Umum DPP LSM GERPPIN : Tahun 2025 Telah Selesai Namun Proses Hukum Pajar Prianto Belum Dilakukan,Diduga APH Telah di Suap

1 Januari 2026 - 21:53 WIB

Trending di News