ASAHAN,SUMUTPRO.COM — Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi (LSM Gemmako) Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, menyoroti pelaksanaan proyek revitalisasi trotoar di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kecamatan Kisaran Barat, yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Asahan dengan nilai kontrak Rp498 juta dari Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Sorotan itu disampaikan Ketua Umum DPP LSM Gemmako Asahan, Dodi Antoni, yang menilai proyek tersebut terindikasi menyimpan sejumlah kejanggalan teknis dan administratif.
“Material yang digunakan diduga tidak sesuai spesifikasi. Semen yang dipakai kualitas standar, tanah urugan diduga diambil dari lokasi sekitar tanpa pembelian resmi, dan saluran air menggunakan pipa plastik, bukan besi atau aluminium,” kata Dodi kepada wartawan, Senin (29/12/2025).
Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Mitra Dzaki Abadi, dengan masa kerja 22 November hingga 31 Desember 2025. Namun menurut Gemmako, hingga mendekati akhir masa kontrak, progres pekerjaan dinilai belum memadai.
“Jumlah pekerja hanya sekitar 14 orang, dikerjakan manual tanpa molen. Kami melihat ada batu balok yang berlubang dan kualitas pasangan beton dipertanyakan. Dengan sisa waktu dua hari, kami menilai mustahil pekerjaan selesai tepat waktu,” ujarnya.
Selain itu, Dodi menyoroti lemahnya fungsi pengawasan. Ia menyebut tidak terlihat peran aktif konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun pengawas lapangan.
Atas temuan tersebut, Gemmako mendesak Inspektorat Kabupaten Asahan, Unit Tipikor Polres Asahan, serta Kejaksaan Negeri Kisaran untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek dan pihak-pihak terkait.
“Jika tidak ada tindak lanjut, kami akan melakukan aksi terbuka pada Januari 2026 sebagai bentuk kontrol publik,” tegas Dodi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan maupun pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan tersebut.(TIM)







