Menu

Mode Gelap
Status Tersangka Tapi Tidak di Tahan, PP Digelar Oknum Anggota DPRD Asahan Kebal Hukum

News

Guru Honorer Disingkirkan Sepihak, Surat Bupati Nias Diduga Langgar UUD 1945 dan UU ASN

badge-check


					Guru Honorer Disingkirkan Sepihak, Surat Bupati Nias Diduga Langgar UUD 1945 dan UU ASN Perbesar

Gunungsitoli,SumutPro.com — 06 Januari 2026 Ratusan tenaga non-ASN di Kabupaten Nias yang telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun sebagai guru dan tenaga kependidikan kini menghadapi nasib pahit. Mereka dihentikan dari penugasan secara sepihak melalui Surat Bupati Nias tertanggal 24 Desember 2025 yang diperkuat Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias tanggal 25 Desember 2025, tanpa mekanisme evaluasi, tanpa perlindungan transisi, dan tanpa kepastian hukum.

Kebijakan tersebut menuai kecaman keras karena para guru non-ASN ini **terdaftar resmi dalam Dapodik**, aktif mengajar, serta telah diusulkan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu** sesuai kebijakan nasional. Namun ironisnya, justru oleh pemerintah daerah sendiri mereka “diputus” hak kerjanya secara administratif.

Pengamat Kebijakan Publik, Agri Handayan Zebua, menilai keputusan tersebut bukan sekadar keliru, tetapi berpotensi melanggar hukum secara serius.

“Keputusan ini bertentangan dengan asas keadilan, kepastian hukum, dan legitimate expectation. Guru non-ASN yang sah secara administratif dan terdaftar di Dapodik memiliki hak hukum yang wajib dilindungi negara, bukan dihapus secara sepihak oleh pemerintah daerah,” tegasnya.

Ia menegaskan, tindakan penghentian penugasan ini bertentangan dengan:

1. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN)
yang menegaskan penataan tenaga non-ASN harus dilakukan secara adil, bertahap, dan tidak merugikan hak yang telah ada.

3. Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya asas:

* kepastian hukum
* keadilan
* tidak menyalahgunakan kewenangan

4. Kebijakan Pemerintah Pusat tentang PPPK Paruh Waktu, yang justru dimaksudkan sebagai solusi transisi, bukan alat eliminasi tenaga honorer.

Keputusan ini tidak hanya berdampak pada guru, tetapi juga langsung mengancam keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah-sekolah, khususnya di daerah terpencil. Banyak satuan pendidikan bergantung penuh pada tenaga non-ASN untuk menjalankan layanan pendidikan dasar.

“Guru-guru yang mengabdikan hidupnya bagi pendidikan justru dilarang bekerja dan kehilangan hak untuk mengikuti skema PPPK Paruh Waktu. Ini bukan hanya ketidakadilan, tapi bentuk pengabaian terhadap masa depan pendidikan,” lanjut Agri.

Sebagai bentuk perlawanan terhadap diskriminasi administratif ini, ratusan tenaga non-ASN menyatakan siap menempuh upaya hukum kolektif ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah tersebut akan dikoordinir oleh Yuteli Zalukhu selaku koordinator perjuangan.

Gugatan ini bertujuan untuk:

* membatalkan surat keputusan penghentian penugasan,
* memulihkan hak kerja tenaga non-ASN,
* serta menegakkan kepastian hukum dan keadilan administratif.

diskriminasi administratif terhadap tenaga non-ASN bukan hanya persoalan internal daerah, melainkan pelanggaran prinsip negara hukum yang berdampak luas pada pelayanan publik.

Masyarakat, pemerhati pendidikan, dan aparat penegak hukum didesak untuk mengawal kasus ini, agar pemerintah daerah tidak menjadikan guru sebagai korban kebijakan yang sewenang-wenang.

Negara wajib hadir melindungi guru, bukan menyingkirkan mereka dengan selembar surat. (Mz)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rehabilitasi Toilet Sejalan Dengan Visi dan Misi Kabupaten Deli Serdang

15 Januari 2026 - 02:10 WIB

Diduga Judi Sabung Ayam Beroperasi Bebas di Gunungsitoli, Lokasi Tepat di Belakang Rumah Oknum PJ Kades

4 Januari 2026 - 10:27 WIB

Diduga Oknum Polisi Terlibat Penganiayaan, Warga Tarakhaini Lapor ke Polres Nias

4 Januari 2026 - 07:30 WIB

Sekretaris Umum DPP LSM GERPPIN : Tahun 2025 Telah Selesai Namun Proses Hukum Pajar Prianto Belum Dilakukan,Diduga APH Telah di Suap

1 Januari 2026 - 21:53 WIB

Pimpinan Redaksi Media SumutPro.com Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru 2026

1 Januari 2026 - 10:41 WIB

Trending di News