Deli Serdang – Kegiatan Penyuluhan Hukum dengan tema “Urgensi Dampak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Solusi dan Akibat Hukumnya)” digelar pada Jumat, 30 Januari 2026, bertempat di Dusun III Jalan Kompos Gang Mangga No. 135, Desa Puji Mulyo, Kecamatan Sunggal, mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini menghadirkan Fauzi Anshari Sibarani, S.H., M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), sebagai pemateri utama yang menyampaikan edukasi hukum terkait pengertian KDRT, bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga, dampak yang ditimbulkan, serta akibat hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Ketua Perempuan Amanat Nasional (PUAN) PAN Kecamatan Sunggal, Dessy Ariyani Harahap, turut hadir sebagai pembicara dengan menyampaikan pandangan mengenai peran perempuan, keluarga, dan lingkungan sosial dalam upaya pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta pentingnya keberanian korban untuk mencari perlindungan dan pendampingan.
Kegiatan penyuluhan hukum ini turut dihadiri oleh Ketua PAN Kecamatan Sunggal, Bapak Muhardi, serta didukung oleh Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Deli Serdang sebagai bagian dari kolaborasi dalam meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.
Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, diharapkan masyarakat Kecamatan Sunggal dapat lebih memahami bahaya KDRT, mengetahui hak dan kewajiban hukum dalam rumah tangga, serta bersama-sama menciptakan lingkungan keluarga yang aman, harmonis, dan berkeadilan.alfian







