Gunungsitoli,SumutPro.com – 13 Februari 2026 Dugaan penghinaan terhadap suku Nias yang dilontarkan oleh Zulkifli Tanjung kini memasuki babak baru. Setelah dilaporkan secara resmi ke Polres Nias pada Senin, 26 Januari 2026, pernyataan yang menyebut bahwa orang Nias tidak memiliki sumber daya manusia (SDM) itu terus menuai kecaman dan menjadi perhatian publik, termasuk dari Lembaga Budaya Nias (LBN) Kota Gunungsitoli.
Ketua LBN Kota Gunungsitoli, Nehemia Harefa, secara tegas menyayangkan ucapan tersebut dan menilai pernyataan itu telah melukai martabat dan harga diri masyarakat Nias. Ia menegaskan bahwa sebagai sesama anak bangsa, setiap pihak seharusnya menjaga sikap dan ucapan agar tidak memicu perpecahan maupun merusak harmoni sosial.
“Ucapan seperti itu sangat disesalkan karena telah merendahkan martabat suku Nias. Kita hidup dalam bingkai persatuan, sehingga tidak perlu ada pernyataan yang merendahkan kelompok atau suku tertentu,” ujar Nehemia saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler.
Meski gelombang kemarahan publik cukup besar dan sebagian masyarakat berharap adanya sanksi adat, Nehemia mengungkapkan bahwa LBN tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjatuhkan sanksi adat terhadap Zulkifli Tanjung. Hal tersebut disebabkan belum adanya legalitas formal berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur secara sah pemberlakuan hukum adat secara luas di Kota Gunungsitoli.
Menurutnya, keputusan itu diambil setelah LBN melakukan pertemuan bersama Pemerintah Kota Gunungsitoli yang diwakili oleh Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga. Dalam pertemuan tersebut, disimpulkan bahwa secara normatif dan administratif, belum terdapat landasan hukum yang memungkinkan penerapan sanksi adat terhadap kasus tersebut.
“Kita tidak bisa berbuat banyak. Hukum adat belum dilegalkan melalui Perda atau Perwal untuk diberlakukan kepada orang banyak. Jadi secara kelembagaan, kami tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi adat,” tegas Nehemia.
Kendati demikian, LBN menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum agar kasus ini diproses secara serius dan transparan. LBN menilai jalur hukum merupakan instrumen yang sah untuk memberikan keadilan dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih menghormati nilai-nilai budaya dan martabat suatu suku.
“Harapan kami, proses hukum yang sedang berjalan di Polres Nias dapat terus berlanjut. Ini penting sebagai bentuk pertanggungjawaban atas ucapan yang telah melukai perasaan masyarakat Nias,” tambahnya.
Kasus ini sebelumnya sempat viral di media sosial dan memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat Nias. Banyak pihak menilai pernyataan tersebut tidak hanya bersifat personal, tetapi juga menyentuh identitas kolektif dan harga diri masyarakat Nias secara keseluruhan.
Perkembangan kasus ini kini sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum. Masyarakat pun menunggu langkah tegas kepolisian, sembari berharap peristiwa serupa tidak kembali terulang dan menjadi pelajaran penting tentang pentingnya menjaga etika, menghormati keberagaman, serta menjunjung tinggi nilai persatuan di tengah kemajemukan bangsa.(Mz)







