Asahan,SumutPro.com | Terlihat Ratusan warga Desa Perbangunan Kecamatan Seikepayang Kabupaten Asahan Berorasi di kantor Bupati Asahan. Koordinator Aksi dari LSM GAMPKER Andri S.P Meminta Bupati Asahan Mengambil Langkah Tegas dalam Upaya Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih Bebas dari KKN ( Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ) Seru Andri S.P di Halaman Kantor Bupati Asahan,Jumat 13/02/2026.
Tidak Menunggu lama Bupati Asahan yang diwakilkan oleh Wakil Bupati Bpk Rianto Menemui Para Pendemo dan Menyampaikan ” Terimakasih kepada Saudara semua atas Keperdulian nya Demi Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih Bebas dari KKN..saya yang Mewakili Bapak Bupati, Berjanji akan Memberikan Attensi Penuh atas apa yang Menjadi Tuntutan kalian ( Pendemo – Red ). Inspektorat akan diminta untuk segera Memeriksa secara Intensif atas Penggunaan Anggaran Dana Desa . ” Jelas Wabup di Hadapan para Pendemo.
Sambil Menambahkan Wabup Menjelaskan ” Berhubung kami masih ada Kegiatan Penting di dalam Kantor, untuk Perkembangan lebih lanjut nanti nya Mari Silahkan kita lanjut kan ini no WA Pribadi saya ” Terang Wabup Asahan Sembari Menyebutkan Nomor WA nya yang langsung dianggap Respon Positif oleh para Pendemo. ( 13/2 ).
Setelah Mendapat Penjelasan dari Wabup tersebut, Pendemo pun Lanjut ke kantor Kejaksaan Negeri Asahan. Disini Para Pendemo Sempat terlihat Aksi Saling Dorong Dengan Pihak Kejaksaan Negeri Asahan Berhubung karena tidak Di Izinkan nya Para Pendemo ” Menyampaikan Aspirasi di Depan Halaman Kantor Kejaksaan, Cukup Menyampaikan diluar Pagar kantor Kejaksaan aja,.Maka Aksi Saling Dorong pun tidak Terhindar kan lagi.
Akhirnya Para Pendemo di Persilahkan untuk Langsung Beraudensi ke KAJARI yang di Wakili oleh Kasie Intel Kejaksaan H.Manurung dan para Pendemo di Wakilkan oleh 10 orang dan sisanya Menunggu di depan Kantor Kejaksaan..
Dalam Tuntutannya Masyarakat Desa Perbangunan mengajukan laporan resmi terkait dugaan kuat penyalahgunaan anggaran Dana Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa AS.
Berbagai indikasi ketidaktransparan dan penyimpangan telah menimbulkan keresahan publik dan merugikan kesejahteraan masyarakat luas.
Beberapa program yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) dan APBDes Tahun Anggaran 2022 – 2025 Patut Diduga tidak terealisasi secara layak atau bahkan fiktif. Jelas Korlap dari LSM LPPAS RI Tiara Aritonang dihadapan Wartawan ( 13/2)
Sambil Menambahkan Contohnya, pembangunan infrastruktur jalan desa di dusun 1 dengan rincian biaya Rp 144.516000 yang hanya dilakukan penimbunan petrun dan pasir serta pondasi kiri kanan yang sebulan setelah pengerjaan sudah hancur, serta pembangunan fasilitas umum yang menelan biaya ratusan juta rupiah yang menurut warga tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
Transparansi yang Minim: Anggaran untuk berbagai program seperti ketahanan pangan, penanganan stunting, dana kepemudaan, dan kegiatan PKK bantuan bencana alam belum pernah diumumkan secara jelas atau tidak sesuai dengan laporan pelaksanaa ” Beber Tiara Aritonang saat Audensi dengan Kasie Intel Kejaksaan Negeri Asahan. ( 13 / 2 )
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 Ayat (4) tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepada Bupati Asahan , KILAS ( Koalisi INDIPENDENT LSM ASAHAN ) Terdiri dari LSM LPPASRI, GEMMAKO, GAMPKER meminta untuk mendorong Dinas Inspektorat Kabupaten Asahan melakukan Audit menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan Desa Perbangunan periode Tahun Anggaran 2022 – 2025
Kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan Segera melakukan penyidikan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kades terkait, serta menindak lanjuti bukti-bukti yang telah kami kumpulkan.
Kepada Dinas PMD Bersama Inspektorat Kabupaten Asahan kami meminta untuk segera Melakukan verifikasi teknis terhadap semua proyek dan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa, serta memastikan bahwa penggunaan anggaran sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan. ” Terang Dodi Antoni sebagai Korlap dari LSM GEMMAKKO dihadapan Wartawan.
Diakhir Pembicaraan Masyarakat Desa Perbangunan berharap agar kasus ini dapat ditindaklanjuti secara objektif dan transparan, demi keadilan serta pemulihan kerugian negara dan masyarakat. Kami siap memberikan dukungan dan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyelidikan.” Harap Para Pendemo saat dimintai keterangan oleh Wartawan (Tim)








0 Komentar
masyarakatnya sangat kompak