Asahan|Sumut|SumutPro.com – Suara musik dari King Cafe berlokasi dipinggir Jl. Lintas A.Yani Kelurahan Sei Renggas Kecamatan Kota Kisaran Barat terdengar jelas sampai Kantor Bupati Asahan,Selasa 31/03/2026.
Bangunan King Cafe diduga kuat tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Asahan dan berdiri diatas tanah sengketa yang saat ini lagi dalam proses.
Ketua LSM GAMPKER Asahan yang diminta komentarnya terkait King Cafe mengatakan
“Camat Kota Kisaran Barat dan Satpol PP harus berani menutup dan mensegel King Cafe seperti yang pernah dilakukan terhadap Nes Bar dan Heaven Bar karena tidak memiliki izin dan mengganggu ketertiban masyarakat” ucapnya.
Lanjutnya,suara musik yang berasal dari King Cafe telah mengganggu waktu istirahat warga sekitar dan waktu jam operasi tempat hiburan malam yang sudah ditentukan pemerintah kabupaten asahan telah dilanggar,ungkap Ketua LSM GAMPKER.
Kepala Satpol PP Kabupaten Asahan Budi Limbong harus berani menindak tegas King Cafe dengan menutup dan mensegel tempat hiburan malam yang telah melakukan pelanggaran seperti yang terjadi pada Nes Bar dan Heaven Bar,tutup Ketua LSM GAMPKER Asahan.(AH/Red)







