Asahan,SumutPro.com – Apakah Negara ini masih Negara Hukum..? Mengingat lamanya Proses Hukum yang sedang dialami oleh PP ( Anggota DPRD Asahan ) dan CS nya tidak dapat juga dilimpahkan ke Pengadilan Meski PP dan Cs telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Asahan Hampir setahun yang lalu ” Beber Ketua LSM GAMPKER Andri S.P saat ditemui Awak Media ( 5/5).
Andri S.P Menjelaskan” Berdasarkan Keterangan Kasat Reskrim Polres Asahan yang kami Temui tadi Siang ( 5/5 ) di Ruang Kapolres Asahan bahwa sudah Empat kali kita Ajukan P – 19 ke Kejaksaan Negeri Asahan namun Tetap Balik. padahal sebelumnya apa yang diminta sudah kita Penuhi Ungkap Kasatreskrim polres Asahan AKP Immanuel Simamora ” Jelas Andri S. P .
Andri Menambahkan ” tak Menunggu lama , kita bergegas ke PTSP Kejaksaan Negeri Asahan dengan Maksud untuk Bertemu Kasie Pidum Mempertanyakan Kelanjutan Kasus Judi Sabung ayam yang Melibatkan Oknum Anggota DPRD tersebut.
Namun jawaban bagian Pelayanan di PTSP Kejaksaan Negeri Asahan bahwa Kasie Pidum sedang Zoom ” Terang Andri di dampingi Pemred Media Online Sumut Pro Amin Harahap.
Setelah ditunggu beberapa Saat namun tidak ada Kepastia , kapan bisa bertemu dengan Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Asahan Tim LSM dan Media Online pun bergegas Balik arah..
Diakhir Pembicaraan Andri S.P bersama Pemred Media Online Sumut Pro Amin Harahap ” Mengharapkan agar Kasus ini bisa terbuka secara Terang Benderang, bukan seperti yang ada saat ini.. dimana Status Tersangka PP ( Anggota DPRD Asahan ) Beserta Cs nya yang sudah Hampir setahun tidak dapat diajukan ke Pengadilan.
Jika memang tidak dapat Memenuhi Unsur Pidana nya Hendak nya diberikan Status Resmi nya mungkin dengan Menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara atau apapun istilahnya untuk di Kejaksaan..
Jangan timbul Opini Negatif ditengah Masyarakat yang mana karena Anggota DPRD maka tidak dapat Menjalani Hukumannya ” Harap Andri yang di dampingi Pemred Media Online Sumut Pro Amin Harahap. ( TIM ).







