Asahan,SumutPro.com – Plt Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan tidak bisa menjawab Surat Konfirmasi Tertulis terkait Anggaran Belanja Makanan dan Minuman Tahun 2025,Kamis 07/05/2026.
Sebanyak 6 Poin pertanyaan yang dikirimkan melalui Surat Konfirmasi Tertulis dengan Nomor : 18/KONFIR/SPRO/AS/XI/2026 salah satunya terkait Anggaran Belanja Makanan dan Minuman yang rentan terjadinya penyimpangan mendapat jawaban yang tidak memuaskan.
Plt Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan saat ditemui awak media SumutPro.com diruangan kerjanya menjawab semua kegiatan di Tahun 2025 sudah dilaksanakan termasuk Anggaran Belanja Makanan dan Minuman Tahun 2025,saya pun baru menjabat tiga hari dan mantan Kadis tidak mau tau atau lepas tanggungjawab,ucap Plt.
Andry Syahrul Pandiangan Ketua DPP LSM GAMPKER menanggapi pernyataan Plt Kadis Lingkungan Hidup mengatakan
“Seharusnya Jhoni Barus tidak menerima jabatan Plt Kadis LH kalau merasa ada beban berat yang ditinggalkan Kepala Dinas lama dan Syamsuddin tetap bertanggungjawab atas anggaran-anggaran yang dikelolanya selama menjabat Kepala Dinas” ucap Andre.
Saya menduga ada beban berat yang ditinggalkan Kepala Dinas lama makanya Plt Kepala Dinas LH mengatakan kalau Syamsudin lepas tanggungjawab dan saya meminta agar Bupati Asahan mengaudit anggaran-anggaran di Dinas LH masa Syamsudin menjabat Kepala Dinas.(AH)







