Menu

Mode Gelap
Dugaan Kuat Diback up APH,Tn Bandar Narkoba Gg Rukun Merasa Kebal Hukum Status Tersangka Tapi Tidak di Tahan, PP Digelar Oknum Anggota DPRD Asahan Kebal Hukum

Politik

Bang YD Pertanyakan Kerja Sama Pemko dengan Perusahaan Outsourcing

badge-check


					Bang YD Pertanyakan Kerja Sama Pemko dengan Perusahaan Outsourcing Perbesar

Gunungsitoli — 11 Mei 2026 Persoalan pemotongan gaji pekerja outsourcing yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Gunungsitoli terus menjadi perhatian masyarakat. Polemik ini memunculkan pertanyaan mengenai keberpihakan pemerintah terhadap nasib para pekerja dan kualitas tata kelola kerja sama dengan pihak ketiga.

Sorotan tersebut turut disampaikan tokoh masyarakat Pulau Nias, pengamat ekonomi, sekaligus pengusaha di Jakarta, Dr. (H.C) Yusman Dawolo, M.Kom.I atau yang akrab disapa Bang YD saat di konfirmasi melalui WhatsApp messenger Pada hari Senin 11 Mei 2026.

Menurut Yusman, pemerintah seharusnya tidak hanya mempertimbangkan aspek administratif dan efisiensi anggaran dalam memilih perusahaan outsourcing, tetapi juga harus memperhatikan rekam jejak perusahaan dalam memperlakukan pekerja secara manusiawi dan adil.

“Kenapa pemerintah tidak memilih perusahaan outsourcing yang profesional, transparan, dan manusiawi? Pemerintah memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan uang negara tidak ikut mendukung praktik yang memberatkan rakyat kecil,” ujar Bang YD.

Ia menilai pertanyaan tersebut penting karena berkaitan langsung dengan prinsip good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik, terutama dalam hal transparansi, keadilan sosial, dan keberpihakan kepada masyarakat kecil.

Menurutnya, kerja sama pemerintah dengan pihak ketiga semestinya tidak hanya didasarkan pada pertimbangan biaya murah atau efisiensi semata.

“Pemerintah harus melihat bagaimana rekam jejak perusahaan itu memperlakukan pekerja. Apakah sistem penggajiannya transparan? Apakah hak-hak pekerja dipenuhi? Apakah jaminan sosialnya jelas? Bagaimana hubungan industrialnya selama ini? Itu semua harus menjadi pertimbangan penting,” katanya.

Bang YD menegaskan bahwa pekerja outsourcing bukan sekadar angka dalam administrasi perusahaan. Mereka adalah rakyat biasa yang memiliki keluarga, kebutuhan hidup, biaya pendidikan anak, dan tanggung jawab rumah tangga yang harus dipenuhi setiap bulan.

Karena itu, ia menilai publik wajar mempertanyakan kebijakan pemerintah apabila tetap bekerja sama dengan perusahaan yang dianggap tidak transparan dalam sistem penggajian maupun pemotongan upah pekerja.

“Kalau gaji pekerja dipotong besar sementara kondisi hidup mereka tetap sulit, maka masyarakat berhak mempertanyakan di mana keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil. Tujuan pembangunan itu untuk mensejahterakan rakyat, bukan memperkaya segelintir pihak,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah memang diperbolehkan menggunakan jasa pihak ketiga untuk menjalankan pekerjaan tertentu, seperti mempercepat birokrasi, mengurangi beban administrasi, atau mengefisienkan pengelolaan tenaga kerja. Namun, menurutnya, kebijakan tersebut tetap harus mengedepankan nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.

Bang YD juga menyoroti alasan yang sering disampaikan pemerintah bahwa hubungan kerja sepenuhnya berada antara pekerja dan perusahaan outsourcing. Secara administratif, kata dia, argumentasi tersebut memang benar. Namun dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, pemerintah tidak bisa sepenuhnya melepaskan tanggung jawab moralnya.

“Pekerjaan itu tetap berkaitan dengan pelayanan publik, anggaran publik, dan kepentingan publik. Artinya, pemerintah tetap punya tanggung jawab moral dan sosial untuk memastikan tidak terjadi eksploitasi terhadap rakyat kecil,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah bukan hanya sekadar pengguna jasa, melainkan juga penjaga keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.

Menutup keterangannya, Bang YD meminta perusahaan outsourcing agar tidak memanfaatkan kondisi sulitnya lapangan pekerjaan untuk menekan pekerja menerima kontrak yang merugikan.

“Perusahaan outsourcing tidak boleh memanfaatkan minimnya lapangan kerja untuk menekan pekerja menerima upah rendah atau potongan yang memberatkan. Pekerja harus diperlakukan sebagai manusia yang memiliki martabat, bukan sekadar alat mencari keuntungan,” tutupnya.

Hingga berita ini di tanyang belum ada tanggapan dari pihak pemerintah kota Gunungsitoli, awak media berusaha mengambil tanggapan dari pihak pemerintah agar berita ini berimbang.

MZ

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemuda Nias Bergerak: Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias Tak Bisa Lagi Ditunda

24 Mei 2026 - 06:25 WIB

Yusman Dawolo Kritik Pemko Gunungsitoli soal Upah Tenaga Outsourcing

22 Mei 2026 - 12:43 WIB

Bormen Panjaitan : Jangan Korbankan RTH Taman Mahoni Untuk Pembangunan KDKMP Mekar Baru

21 Mei 2026 - 15:22 WIB

Yusman Dawolo: Legal Belum Tentu Adil: Polemik Outsourcing Gunungsitoli dan Transparansi Pemerintah

18 Mei 2026 - 05:38 WIB

Jeritan Tenaga Outsourcing di Gunungsitoli: Gaji Dipotong, Pembayaran Dirapel, 

16 Mei 2026 - 02:52 WIB

Trending di Peristiwa