Menu

Mode Gelap
Dugaan Kuat Diback up APH,Tn Bandar Narkoba Gg Rukun Merasa Kebal Hukum Status Tersangka Tapi Tidak di Tahan, PP Digelar Oknum Anggota DPRD Asahan Kebal Hukum

News

Camat Pancur Batu ‘SDS’ Dianggap Gagal Dalam Pengendalian Dan Pengelolaan Sampah Priode 2024 – 2025

badge-check


					Camat Pancur Batu ‘SDS’ Dianggap Gagal Dalam Pengendalian Dan Pengelolaan Sampah Priode 2024 – 2025 Perbesar

 

Sumutpro.Com Deli Serdang

Forum Pemerhati Lingkungan Hidup dan Tata Ruang (FPLT) – Deli Serdang, yang memiliki visi/misi
~ Mengedukasi (memberikan bimbingan teknis pola hidup sehat, dimulai dari usia dini dan tata ruang)
~ Melakukan kajian ilmiah, tentang dampak lingkungan yang tidak bersih
~ Mengkritisi kebijakan pemerintah/swasta yang kurang peduli dampak lingkungan dan tata ruang

Sekretaris Forum (FPLT) Muhammad Nur Hidayat ST dalam keterangan tertulisnya ke meja redaksi mengatakan ;
“*Dalam mengkritisi penggunaan anggaran untuk pengendalian dan pengelolaan sampah di suatu daerah itu adalah merupakan perbuatan yang sah – sah saja karena itu adalah bagian dari sosial kontrol masyarakat terhadap suatu kebijakan*” Ungkap M Hidayat

Ia juga menuliskan. Pengendalian dan pengelolaan sampah di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang dengan alokasi anggaran Rp.2.065.383.332,- untuk tahun 2024 dengan target pengendalian/pengangkutan 1.400 ton sampah. Hal ini perlu kita telaah secara objektif sebagai bagian dari sosial kontrol tadi.

Berdasarkan data yang Forum dapatkan di SIRUP LKPP Kecamatan Pancur Batu, penggunaan belanja anggaran mulai dari pembelian suku cadang, pengadaan bahan bakar minyak/pelumas, upah tenaga kerja dengan anggaran yang terealisasi ada dugaan indikasi korupsi sebesar Rp.276.697.071,-

— Forum juga menyoroti kinerja mantan Camat priode 2024-2025 Sandra Dewi Situmorang S.STP, M.Si yang telah gagal dengan membiarkan munculnya Tempat Penampungan Sampah (TPS) Liar alias tidak memiliki izin usaha di Pantai Boke, Pulau Suri, Tuntungan dan Durin Tunggal. Akibat adanya TPS liar ini, menimbulkan munculnya kelompok-kelompok pengelola langganan sampah terhadap masyarakat dengan angka Rp.50.000,- per bulan. Akibat besarnya angka berlangganan sampah tersebut di atas, membuat masyarakat enggan berlangganan sehingga mereka membuang sampah ke sembarang tempat — Hal ini adalah merupakan kajian secara objektif yang Forum telah dilakukan dalam beberapa hari ini —

“*Dari hasil investigasi yang telah dilakukan, Forum akan secepatnya melaporkan dugaan indikasi korupsi tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu)* ” Tulis M Hidayat
(JT)


 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dukung Program Asta Cita Presiden, Polsek Singingi Cek Pekarangan Bergizi Jambu Madu di Desa Sungai Sirih

22 Mei 2026 - 04:00 WIB

Bormen Panjaitan : Jangan Korbankan RTH Taman Mahoni Untuk Pembangunan KDKMP Mekar Baru

21 Mei 2026 - 15:22 WIB

Polsek Cerenti Pimpin Penanaman Jagung Pipil di Desa Sikakak, Dukung Ketahanan Pangan dan Asta Cita Presiden

21 Mei 2026 - 06:32 WIB

Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Singingi Cek Program Pekarangan Bergizi di Desa Pulau Padang

21 Mei 2026 - 04:20 WIB

DPP Gerakan Peduli Masyarakat (GPM) Ajukan Permohonan RDP ke DPRD Asahan Terkait LPJ 2024

20 Mei 2026 - 14:02 WIB

Trending di News