Gunungsitoli, 16 Mei 2026 — Persoalan kesejahteraan tenaga outsourcing di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli kini menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah pekerja mengeluhkan upah yang dinilai terlalu rendah serta pembayaran gaji yang sering terlambat, bahkan dirapel hingga beberapa bulan.
Kondisi tersebut memicu perbincangan luas di media sosial dan menimbulkan keprihatinan publik terhadap nasib para pekerja kecil.
Sejak awal tahun 2026, sebagian tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli diketahui dialihkan pengelolaannya kepada beberapa perusahaan outsourcing.
Kebijakan itu awalnya diharapkan mampu menciptakan sistem kerja yang lebih tertata dan profesional. Namun di lapangan, para pekerja justru mengaku mengalami penurunan kesejahteraan.
Beberapa tenaga outsourcing menyampaikan bahwa gaji yang mereka terima saat ini jauh lebih kecil dibandingkan ketika masih berstatus honorer pemerintah. Tidak hanya itu, pembayaran upah juga disebut sering mengalami keterlambatan, sehingga menyulitkan mereka memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Keluhan tersebut semakin menjadi perhatian setelah salah satu curhatan pekerja outsourcing viral di media sosial Facebook pada 8 Mei 2026 lalu. Dalam unggahannya, pekerja itu mengaku belum menerima gaji bulan Maret dan April, bahkan mempertanyakan kejelasan pembayaran gaji bulan Januari meskipun mereka tetap bekerja seperti biasa.
“Sudah lagi ada pemotongan yang sebelumnya Rp1.600.000 menjadi Rp1.100.000, dan inipun tidak dibayar-bayarkan. Kami juga butuh hidup,” tulis pekerja tersebut.
Keluhan itu mendapat tanggapan dari pengamat ekonomi sekaligus putra daerah Gunungsitoli yang berdomisili di Jakarta, Yusman Dawolo, Ia menilai pemerintah daerah perlu lebih serius memperhatikan kondisi tenaga outsourcing yang saat ini merasa tertekan secara ekonomi.
Menurutnya, upah sebesar Rp1.100.000 dengan jam kerja delapan jam per hari sudah sangat berat bagi pekerja di tengah meningkatnya biaya hidup. Ia menegaskan bahwa pekerja berhak memperoleh penghasilan yang layak karena mereka juga memiliki keluarga yang harus dinafkahi.
“Pemerintah Kota Gunungsitoli sebaiknya memastikan tenaga outsourcing mendapatkan perlindungan dan upah yang sesuai standar UMK. Kalau benar pekerja menerima gaji sebesar itu dan masih mengalami keterlambatan pembayaran, tentu kondisi ini sangat memprihatinkan,” ujar Yusman yang biasa dipanggil Bang YD
Yusman juga mempertanyakan mekanisme pembayaran gaji oleh perusahaan outsourcing apabila pekerja harus menunggu pencairan anggaran pemerintah terlebih dahulu sebelum menerima hak mereka.
“Perusahaan outsourcing seharusnya memiliki sistem pembayaran yang profesional. Kalau pekerja tetap menunggu pencairan pemerintah baru gaji dibayar, maka yang dirasakan pekerja tetap saja gaji dirapel seperti sebelumnya,” katanya.
Ia menilai persoalan tersebut bukan sekadar masalah administrasi, melainkan menyangkut kehidupan banyak keluarga kecil yang menggantungkan kebutuhan sehari-hari dari penghasilan tersebut. Keterlambatan gaji, menurutnya, dapat berdampak langsung terhadap kebutuhan makan keluarga, biaya sekolah anak, hingga pembayaran kebutuhan pokok lainnya.
Karena itu, ia meminta Pemerintah Kota Gunungsitoli segera melakukan evaluasi terhadap sistem outsourcing yang diterapkan dan memastikan perusahaan yang bekerja sama benar-benar berpihak kepada kesejahteraan pekerja.
“Yang diuntungkan jangan hanya perusahaan outsourcing semata. Pemerintah harus hadir melindungi pekerja kecil, karena mereka adalah masyarakat yang menggantungkan hidup dari pekerjaan itu,” tegasnya Bang YD
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kota Gunungsitoli maupun perusahaan outsourcing terkait keluhan para tenaga kerja tersebut.
Tim







