Gunungsitoli — 18 Mei 2026 Polemik tenaga kerja outsourcing di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli terus menjadi perhatian publik. Setelah Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Gunungsitoli memberikan klarifikasi terkait legalitas sistem outsourcing yang diterapkan pemerintah daerah, tanggapan kritis kembali disampaikan oleh .
Menurut Bang YD, penjelasan pemerintah memang patut dihormati sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian informasi kepada masyarakat. Namun dalam perspektif negara hukum dan demokrasi, sebuah kebijakan publik tidak cukup hanya dinyatakan “sah secara administratif”.
“Kebijakan publik harus diuji lebih dalam, bukan hanya dari sisi legalitas formal, tetapi juga dari aspek keadilan sosial, transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan terhadap rakyat kecil,” tegas Yusman Dawolo, Senin (18/5/2026).
Ia menilai, kritik masyarakat terhadap outsourcing seharusnya tidak dipandang sebagai provokasi ataupun opini sesat, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial yang sah dalam sistem demokrasi.
“Dalam negara demokrasi, rakyat bukan objek kebijakan. Rakyat punya hak untuk bertanya, mengkritik, dan mengawasi penggunaan anggaran publik,” ujarnya.
Bang YD menegaskan bahwa keberadaan Peraturan Wali Kota (Perwal) memang dapat menjadi dasar administratif pelaksanaan outsourcing. Namun menurutnya, keberadaan Perwal tidak otomatis menutup ruang kritik publik.
“Jangan berlindung di balik Perwal. Pemerintah juga harus menjelaskan isi Perwal itu kepada masyarakat. Apa dasar hukumnya, bagaimana mekanisme pengupahannya, bagaimana perlindungan pekerjanya, dan apakah sudah benar-benar sesuai dengan prinsip keadilan sosial,” katanya.
Ia menjelaskan, dalam teori hukum tata negara dan hukum administrasi pemerintahan, setiap produk hukum daerah tetap harus tunduk pada peraturan yang lebih tinggi serta asas keadilan, kepatutan, keterbukaan, dan perlindungan hak warga negara.
Karena itu, menurutnya, publik berhak mengetahui nomor Perwal yang digunakan, substansi pengaturannya, serta alasan pemerintah menerapkan pola outsourcing tersebut.
“Dalam negara hukum, transparansi regulasi adalah bagian dari akuntabilitas pemerintahan. Pemerintah tidak cukup hanya mengatakan ‘semua sudah sesuai aturan’, tetapi juga wajib membuka dan menjelaskan aturan itu secara utuh kepada publik,” tegasnya.
Yusman Dawolo juga menyoroti penjelasan pemerintah mengenai pengupahan tenaga outsourcing yang disebut disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah. Menurutnya, keterbatasan anggaran tidak boleh dijadikan alasan untuk melemahkan prinsip perlindungan tenaga kerja.
“Kalau fiskal daerah terbatas, solusinya bukan mempertahankan pola penggajian pekerja dengan gaji murah. Pemerintah seharusnya memikirkan bagaimana meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) seperti pengelolaan kekayaan dan retribusi daerah, dan melakukan efisiensi belanja lain yang kurang prioritas, bukan justru membiarkan pekerja menerima upah yang dipersoalkan publik. Serta menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk kesejahteraan rakyat seperti penyediaan lapangan kerja” ujarnya.
Ia bahkan menyinggung rencana pembangunan gedung baru seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) yang dinilai akan menghabiskan anggaran besar di tengah polemik kesejahteraan tenaga kerja.
“Kalau pemerintah mengatakan fiskal terbatas, maka publik juga berhak bertanya, kenapa masih ingin membangun proyek-proyek gedung baru bernilai puluhan miliar? Ini soal skala prioritas,” katanya.
Menurut Bang YD, tenaga outsourcing yang bekerja untuk pelayanan pemerintahan seharusnya memperoleh perlindungan dan penghargaan yang layak karena mereka ikut menopang jalannya pelayanan publik.
“Pemerintah harus menjadi contoh perlindungan tenaga kerja yang baik, bukan justru menjadi ruang lahirnya ketidakpastian kesejahteraan pekerja,” tegasnya.
Pertanyakan Kelonggaran UMK dan Status Perusahaan
Selain itu, Yusman Dawolo juga meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka soal pernyataan bahwa pengupahan dilakukan berdasarkan regulasi yang memberikan kelonggaran bagi usaha mikro dan kecil.
Ia mempertanyakan apakah perusahaan outsourcing pemenang tender benar-benar memenuhi kategori usaha mikro dan kecil sesuai ketentuan hukum.
“Publik berhak tahu. Apakah perusahaan itu benar-benar usaha kecil? Berapa nilai kontraknya? Bagaimana klasifikasi usahanya? Jangan sampai istilah ‘kelonggaran usaha kecil’ dipakai terlalu luas hingga mengaburkan prinsip perlindungan pekerja,” katanya.
Menurutnya, hukum ketenagakerjaan lahir bukan hanya untuk melindungi kepentingan bisnis, pengusaha, tetapi juga menjaga keseimbangan antara kekuatan modal atau pengusaha dan posisi pekerja yang secara ekonomi lebih lemah.
Minta Tender Dibuka Transparan
Bang YD juga meminta pemerintah membuka seluruh proses tender outsourcing secara transparan kepada masyarakat.
Ia mempertanyakan kapan tender diumumkan, melalui media apa dipublikasikan, perusahaan mana saja yang ikut, siapa pemilik perusahaan peserta, hingga perusahaan mana yang akhirnya ditetapkan sebagai pemenang.
“Transparansi itu penting untuk melindungi pemerintah sendiri dari dugaan konflik kepentingan, monopoli proyek, ataupun potensi KKN. Dalam pemerintahan yang baik, keterbukaan bukan ancaman, tetapi fondasi kepercayaan publik,” ujarnya.
Kritik untuk Perbaikan Pemerintahan
Di akhir pernyataannya, Yusman Dawolo menegaskan bahwa kritik terhadap sistim di perusahaan outsourcing bukanlah bentuk kebencian pribadi terhadap pemilik perusahaan outsourcing atau terhadap pemerintah daerah. Tetapi lebih kepada kepedulian dan prihatin terhadap pekerja rakyat kecil yang gajinya dipotong dan di tunda berbulan-bulan.
Kemudian, kritik tersebut juga merupakan bentuk kepedulian agar tata kelola pemerintahan di Kota Gunungsitoli berjalan lebih sehat, transparan, dan berpihak kepada masyarakat bawah. Sehingga Kota Gunungsitoli tambah maju dan rakyatnya semakin sejahtera.
“Pemerintahan yang hebat bukan pemerintahan yang anti kritik atau tidak mau dikoreksi. Pemerintahan yang hebat adalah pemerintahan yang secara terbuka menerima evaluasi, kritik, koreksi, saran dan membuka ruang dialog dengan rakyat, supaya bisa terus dilakukan perbaikan-perbaikan demi kepentingan rakyat,” pungkasnya.
TIM







