Asahan,SumutPro.com – Berdasarkan surat resmi dengan nomor 005/KSK-AS/V/2026 bertanggal 21 Mei 2026, Kelompok Studi Kasus (KSK) Kabupaten Asahan yang diwakili oleh Koordinator KSK, Amin Harahap, secara resmi telah menyampaikan surat permohonan klarifikasi kepada Direktur RSUD H. Abdul Manan Simatupang. Surat ini diajukan khusus untuk menelusuri dan meminta penjelasan mendalam mengenai pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada tahun anggaran 2024.
Ketua KSK Kabupaten Asahan, Bangun Simorangkir, yang juga merupakan alumni GMNI Medan, menyampaikan hal tersebut kepada awak media saat jumpa pers, didampingi langsung oleh Amin Harahap selaku Koordinator Investigasi KSK. Menurutnya, langkah ini diambil sebagai wujud nyata pengawasan dari unsur masyarakat, guna menjamin prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan anggaran daerah, khususnya yang dikelola oleh RSUD H. Abdul Manan Simatupang.
Perlu diketahui, RSUD H. Abdul Manan Simatupang telah resmi ditetapkan sebagai satuan kerja dengan pola pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sejak tahun 2014. Dengan status tersebut, rumah sakit ini diberikan keleluasaan atau fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya, di mana seluruh pendapatan yang diperoleh dari layanan kesehatan dapat langsung digunakan kembali untuk membiayai operasional harian hingga pengembangan fasilitas dan mutu pelayanan, tanpa harus disetorkan terlebih dahulu ke Kas Daerah.
“Fleksibilitas ini tentu harus dibarengi dengan pertanggungjawaban yang jelas. Dalam surat permohonan kami, terdapat sejumlah poin krusial yang kami soroti dan butuhkan penjelasan rinci, menyangkut tata cara pengelolaan keuangan BLUD yang berjalan di lingkungan RSUD tersebut dalam rentang waktu tahun 2024 hingga 2025,” tegas Bangun Simorangkir.
Ia menambahkan, permintaan klarifikasi ini semata-mata ditujukan untuk keperluan kajian ilmiah dan pelaksanaan fungsi pengawasan publik. Tujuannya adalah memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersifat transparan, dapat dipertanggungjawabkan, serta benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Asahan.
Di balik langkah ini, terdapat kekhawatiran sekaligus indikasi dugaan bahwa sistem dan mekanisme pengelolaan keuangan BLUD di RSUD H. Abdul Manan Simatupang selama ini dinilai belum berjalan secara transparan. Hal inilah yang perlu disikapi dan diluruskan bersama agar prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dapat ditegakkan sepenuhnya.
Langkah yang diambil oleh KSK ini juga menjadi bukti nyata peran aktif elemen masyarakat, termasuk para mantan aktivis yang kini berkiprah dalam kepedulian terhadap pembangunan daerah. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat turut serta mengawasi agar pengelolaan aset dan keuangan daerah berjalan dengan bersih, benar, tepat sasaran, dan bebas dari segala bentuk penyimpangan.
“Saat ini sudah terhitung tiga hari, terhitung sejak tanggal 21 Mei 2026 hingga hari ini, Minggu (24 Mei 2026), namun sampai saat ini surat permohonan klarifikasi yang kami ajukan belum juga mendapatkan tanggapan atau jawaban apapun dari pihak manajemen RSUD H. Abdul Manan Simatupang,” ungkap Bangun dengan nada menekan.
Ia kemudian memberikan pernyataan tegas terkait ketidaktanggapan pihak rumah sakit tersebut. “Apabila surat permohonan klarifikasi ini diabaikan atau tidak juga mendapat jawaban yang memuaskan dari pihak RSUD, maka secara analisa dan pemahaman kami, hal tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa pengelolaan keuangan BLUD di tempat tersebut sangat tidak transparan dan ada hal-hal penting yang sengaja disembunyikan dari pengetahuan publik,” pungkas Bangun Simorangkir. (AH/red)







