Batu Bara.SumutPro.com – Kanit Tipikor Polres Batu Bara mengunjungi UPT SMP Negeri 2 Medang Deras untuk menggelar sosialisasi anti korupsi kepada guru, staf, Osis dan murid UPT SMP Negeri 2 Medang Deras Kab. Batu Bara. Prov. Sumatera Utara pada tgl: (10/12/2025).
Acara sosialisasi anti korupsi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran diri akan bahaya korupsi dan membangun karakter integritas sejak dini.
Ipda Dodi Malau, SH selaku Kanit Tipikor Polres Batu Bara sebagai pemateri menjelaskan bahwa korupsi adalah penyelewengan atau penyalah gunaan uang negara, perusahaan, organisasi, yayasan dan sebagainya.
Penyelewengan, penyalah gunaan uang negara untuk kepentingan pribadi dan atau orang lain, itu semua diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999, pengganti UU No. 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Adapun peran Kolisian, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Kemudian UU Kepolisian diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, itulah sebagai pedoman hidup di Polri.
Namun tentang Tindak Pidana Korupsi diatur di UU No. 31 Tahun 1999, perubahan UU No. 20 Tahun 2021.
Kemudian Aparat Penegak Hukum dalam UU Tindak Pidana Korupsi ada 3 APH, Kepolisian, Kejaksaan dan KPK.
Kewenangannya sangat luas, melakukan peroses penyelidikan dan peroses penyidikan. Penyelidikan, menyelidikinya dahulu yaitu peroses pemberkasan.
Setelah penyelidikan, naiklah ketingkat penyidikan. Itulah yang disajikan di Pengadilan atau dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kejaksaan itu adalah memberi penelitian, apakah berkas perkara yang dilimpahkan Kepolisian lengkap namanya P21, kalau belum lengkap namanya P19.
Jika pinyidikan berkas perkara dan tersangkanya lengkap itu namanya P22 atau tahap 2 di Kejaksaan.
Jaksa hanya bertugas sebagai penuntut, tapi di Tindak Pidana Korupsi mereka melakukan peroses penyelidikan dan peroses penyidikan sama dengan kewenangannya dengan Kepolisian.
Tindak pidana korupsi itu diantaranya karena ada kerugian keuangan negara, ada suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuat curang, adanya benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, ratifikasi.
Diharapkan para ASN, guru-guru jangan ada terlibat dengan kegiatan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Batu Bara. Tutur Kanit Tipikor.
Sosialisasi anti korupsi ini juga didampingi Beni Daulay, S.Sos, MM Kabag Umum dan Kepegawaian beserta Khairul Abdi, SH Auditor Muda dari Inspektorat Batu Bara.
Kepala UPT SMP Negeri 2 Medang Deras Satya Bakti, S.Pd menyambut baik kegiatan ini dan berharap dapat menanamkan nilai-nilai anti korupsi kepada guru dan murid.
Pendidikan anti korupsi adalah investasi masa depan bangsa. Kami ingin murid-murid kami menjadi generasi yang berintegritas dan menolak segala bentuk penyimpangan dari dini, ungkap Satya Bakti.
Acara ini diikuti dengan antusias oleh guru, staf, Osis dan perwakilan murid dari setiap jenjang kelas, diharapkan dapat menjadi langkah awal menciptakan lingkungan sekolah yang bersih dan berakhlak mulia.
Korupsi juga dapat merusak masa depan bangsa, karena menghambat pembangunan ekonomi dan meruntuhkan kualitas pelayanan publik. Untuk itu mari kita mulai dari diri kita sendiri untuk menjadi bersifat lebih jujur dan transparan dalam menjalankan tugas dan bertindak.(T.sihotang)







