Menu

Mode Gelap
Status Tersangka Tapi Tidak di Tahan, PP Digelar Oknum Anggota DPRD Asahan Kebal Hukum

News

PLT Rektor UNIAS Terpeleset Data: Ijazah S1 Delipiter Lase Tidak Tercatat di PD DIKTI, Publik Pertanyakan Integritas Akademik

badge-check


					PLT Rektor UNIAS Terpeleset Data: Ijazah S1 Delipiter Lase Tidak Tercatat di PD DIKTI, Publik Pertanyakan Integritas Akademik Perbesar

Gunungsitoli,SumutPro.com — Polemik serius menerpa dunia pendidikan tinggi di Kepulauan Nias. Pelaksana Tugas (PLT) Rektor Universitas Nias (UNIAS), Delipiter Lase, tersandung isu krusial terkait keabsahan ijazah Strata 1 (S1) yang menjadi syarat fundamental untuk menduduki jabatan akademik tertinggi di sebuah perguruan tinggi.

Penelusuran terhadap Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD DIKTI)—sistem resmi negara untuk validasi data pendidikan—mengungkap fakta mencengangkan: ijazah S1 Delipiter Lase tidak terdaftar sebagaimana pengakuannya. Saat dikonfirmasi, Delipiter Lase menyatakan bahwa dirinya menyelesaikan studi Ilmu Manajemen di Universitas Eka Sakti, Sumatera Barat, pada tahun 1998.

Namun fakta di PD DIKTI justru berbicara lain.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa Delipiter Lase hanya tercatat sebagai mahasiswa S1 di Universitas Dharma Agung, Sumatera Utara, dengan status masuk tahun 2016 dan mengundurkan diri pada 2020. Tidak ada satu pun data yang menunjukkan ia pernah terdaftar maupun menyelesaikan studi S1 di Universitas Eka Sakti.

Ironisnya, riwayat pendidikan lain miliknya justru tercatat dengan jelas. PD DIKTI memuat bahwa Delipiter Lase meraih gelar S2 dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) pada tahun 2004, dan saat ini sedang menempuh S3 di Universitas Sumatera Utara, terdaftar mulai tahun 2024.

Temuan ini memicu tanda tanya besar:
Bagaimana seseorang dapat menduduki jabatan PLT Rektor tanpa data ijazah S1 yang valid di sistem resmi negara?

Publik mulai mempertanyakan integritas dan transparansi manajemen UNIAS, terlebih karena posisi rektor merupakan simbol tertinggi kehormatan akademik. Tidak sedikit pihak menilai bahwa ketidaksesuaian data ini harus segera dibuka terang, demi menjaga kredibilitas lembaga pendidikan tinggi di Nias.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak UNIAS mengenai perbedaan data tersebut. Sementara itu, sorotan dan tekanan publik kian menguat, menuntut penjelasan yang tegas dan jujur.

Kasus ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi ujian integritas akademik yang tidak boleh dianggap remeh.(MZ)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rehabilitasi Toilet Sejalan Dengan Visi dan Misi Kabupaten Deli Serdang

15 Januari 2026 - 02:10 WIB

Guru Honorer Disingkirkan Sepihak, Surat Bupati Nias Diduga Langgar UUD 1945 dan UU ASN

6 Januari 2026 - 11:25 WIB

Diduga Judi Sabung Ayam Beroperasi Bebas di Gunungsitoli, Lokasi Tepat di Belakang Rumah Oknum PJ Kades

4 Januari 2026 - 10:27 WIB

Diduga Oknum Polisi Terlibat Penganiayaan, Warga Tarakhaini Lapor ke Polres Nias

4 Januari 2026 - 07:30 WIB

Sekretaris Umum DPP LSM GERPPIN : Tahun 2025 Telah Selesai Namun Proses Hukum Pajar Prianto Belum Dilakukan,Diduga APH Telah di Suap

1 Januari 2026 - 21:53 WIB

Trending di News