Menu

Mode Gelap
Dugaan Kuat Diback up APH,Tn Bandar Narkoba Gg Rukun Merasa Kebal Hukum Status Tersangka Tapi Tidak di Tahan, PP Digelar Oknum Anggota DPRD Asahan Kebal Hukum

News

Aksi Lima Lembaga Desak Bupati Asahan Copot dan Tangkap Kades Bahung Sibatu Batu Terkait Dugaan Korupsi Berjamaah

badge-check


					Aksi Lima Lembaga Desak Bupati Asahan Copot dan Tangkap Kades Bahung Sibatu Batu Terkait Dugaan Korupsi Berjamaah Perbesar

Asahan – SumutPro.com | Lima lembaga kontrol sosial di Kabupaten Asahan kembali turun ke jalan menuntut tindakan tegas terhadap Kepala Desa Bahung Sibatu Batu, Hasan Basri Sinurat, yang mereka duga kuat terlibat praktik korupsi berjamaah selama satu dekade menjabat.

Aksi tersebut digelar oleh DPP LSM GEMMAKO, DPP PERMASI, DPP GAMPKER, DPP GEMPAK, dan DPD PKRI Asahan, dengan menyambangi Kantor Inspektorat Asahan, Kejaksaan Negeri Kisaran, hingga Kantor Bupati Asahan, Selasa (02/12/2025).

Dalam orasinya, para peserta aksi menegaskan bahwa selama 10 tahun kepemimpinan Hasan Basri, pembangunan desa nyaris tidak terlihat.
Pantauan lembaga dari Dusun 1 hingga Dusun 6 memperlihatkan banyak jalan rusak, sementara proyek infrastruktur yang dikerjakan hanya berupa pengerasan batu petrun tanpa kejelasan program pembangunan lainnya, termasuk BUMDes yang disebut hilang tanpa jejak.

Pihak Inspektorat Kabupaten Asahan mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Kepala Desa Bahung Sibatu Batu telah dilakukan.

“Kami meminta waktu dua minggu untuk menuntaskan hasil pemeriksaan tersebut,” ujar pejabat Inspektorat di hadapan massa aksi.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kisaran Asahan menyatakan bahwa langkah hukum selanjutnya masih menunggu hasil resmi pemeriksaan Inspektorat.

“Kami tinggal menunggu laporan lengkap dari Inspektorat Kabupaten Asahan,” tegasnya.

Melalui Plt Kepala Dinas PMD Asahan, pemerintah daerah memastikan akan bertindak tegas.

“Jika hasil pemeriksaan Inspektorat membuktikan dugaan pelanggaran, maka Kades akan ditindak tegas,” ujarnya.

Ketua Umum DPP GEMMAKO, Dodi Antoni, mewakili lima lembaga yang hadir, menyampaikan harapan agar pihak Inspektorat, Kejaksaan, dan Bupati Asahan bersikap jujur, objektif, dan tidak memainkan kasus ini.

“Kami menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat selama dua minggu, sesuai janji mereka di depan publik,” ungkap Dodi.

Ia menambahkan, laporan resmi terkait dugaan korupsi telah diserahkan sejak 7 Juli 2025, dan bukti lapangan menurut mereka sudah sangat jelas.

“Jika dua minggu tak ada hasil, kami akan menggelar aksi besar-besaran jilid II,” tegasnya. (AH)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Tanjung Balai Tidak Terawat,Dana Perawatan Selama Ini di Pertanyakan

24 Mei 2026 - 15:59 WIB

Dukung Program Asta Cita Presiden, Polsek Singingi Cek Pekarangan Bergizi Jambu Madu di Desa Sungai Sirih

22 Mei 2026 - 04:00 WIB

Bormen Panjaitan : Jangan Korbankan RTH Taman Mahoni Untuk Pembangunan KDKMP Mekar Baru

21 Mei 2026 - 15:22 WIB

Polsek Cerenti Pimpin Penanaman Jagung Pipil di Desa Sikakak, Dukung Ketahanan Pangan dan Asta Cita Presiden

21 Mei 2026 - 06:32 WIB

Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Singingi Cek Program Pekarangan Bergizi di Desa Pulau Padang

21 Mei 2026 - 04:20 WIB

Trending di News