Menu

Mode Gelap
Status Tersangka Tapi Tidak di Tahan, PP Digelar Oknum Anggota DPRD Asahan Kebal Hukum

News

AMPERA Tagih Janji Kapolres Nias, Desak Penetapan Tersangka Kasus Babi Ilegal dan Limbah Durian

badge-check


					AMPERA Tagih Janji Kapolres Nias, Desak Penetapan Tersangka Kasus Babi Ilegal dan Limbah Durian Perbesar

Gunungsitoli,SumutPro.com -Aliansi Massa Pergerakan Rakyat Nias (AMPERA) menagih realisasi komitmen Kapolres Nias yang sebelumnya disampaikan melalui Wakapolres pada aksi terdahulu terkait penyelesaian sejumlah kasus yang dinilai hingga kini belum menunjukkan kemajuan signifikan.

Pimpinan aksi AMPERA, Torotodo Lase, kepada awak media usai membacakan pernyataan sikap di Mapolres Nias, Kamis (18/12/2025), menyampaikan bahwa terdapat sejumlah perkara yang menjadi sorotan publik dan menuntut kepastian hukum, di antaranya kasus pemasukan babi ilegal melalui Pelabuhan Gunungsitoli, pembuangan bangkai babi di Sungai Bogae, Desa Lasara Sowu, serta dugaan operasional tanpa izin dan pembuangan limbah durian oleh UD. Angel Durian Nias di Desa Iraonogeba.

“Komitmen penyelesaian kasus ini telah disampaikan secara terbuka kepada publik. Namun hingga saat ini, belum terlihat langkah hukum yang tegas dan transparan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait konsistensi dan integritas penegakan hukum di wilayah hukum Polres Nias,” tegasnya.

AMPERA menilai, lambannya penanganan perkara-perkara tersebut berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat serta memperlemah kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Oleh karena itu, AMPERA secara tegas mendesak Polres Nias untuk segera meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih dan tidak boleh berhenti pada klarifikasi semata. Kami menuntut kepastian hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan,” lanjut Torotodo Lase.

AMPERA menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus-kasus dimaksud serta mendorong keterbukaan informasi kepada publik sebagai bagian dari kontrol sosial demi terciptanya supremasi hukum di Kepulauan Nias. (Mz)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rehabilitasi Toilet Sejalan Dengan Visi dan Misi Kabupaten Deli Serdang

15 Januari 2026 - 02:10 WIB

Guru Honorer Disingkirkan Sepihak, Surat Bupati Nias Diduga Langgar UUD 1945 dan UU ASN

6 Januari 2026 - 11:25 WIB

Diduga Judi Sabung Ayam Beroperasi Bebas di Gunungsitoli, Lokasi Tepat di Belakang Rumah Oknum PJ Kades

4 Januari 2026 - 10:27 WIB

Diduga Oknum Polisi Terlibat Penganiayaan, Warga Tarakhaini Lapor ke Polres Nias

4 Januari 2026 - 07:30 WIB

Sekretaris Umum DPP LSM GERPPIN : Tahun 2025 Telah Selesai Namun Proses Hukum Pajar Prianto Belum Dilakukan,Diduga APH Telah di Suap

1 Januari 2026 - 21:53 WIB

Trending di News