Menu

Mode Gelap
Status Tersangka Tapi Tidak di Tahan, PP Digelar Oknum Anggota DPRD Asahan Kebal Hukum

News

Diduga Oknum Polisi Terlibat Penganiayaan, Warga Tarakhaini Lapor ke Polres Nias

badge-check


					Diduga Oknum Polisi Terlibat Penganiayaan, Warga Tarakhaini Lapor ke Polres Nias Perbesar

Gunungsitoli,SumutPro.com –  4 Januari 2026,Citra penegakan hukum kembali tercoreng. Seorang warga Desa Tarakhaini, Kecamatan Gunungsitoli Alooa, Kota Gunungsitoli, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyeret dua terlapor, salah satunya diduga oknum anggota kepolisian, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nias.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor STPLP/02/I/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara. Dugaan penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2025, sekitar pukul 11.30 WIB, bertempat di warung milik Robert Zendrato alias Ama Titin, di Desa Tarakhaini.

Dalam laporan resmi, Wahyu Zendrato dan Aldo Cipta G. Zendrato disebut sebagai terlapor yang diduga melakukan kekerasan fisik terhadap pelapor dan korban lainnya. Peristiwa ini disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana diatur kembali dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Menurut keterangan pelapor, peristiwa bermula saat ia bersama korban dan beberapa saksi sedang berada di warung miliknya sambil merayakan Tahun Baru. Situasi awal berlangsung kondusif hingga kedua terlapor datang dan diduga memicu keributan.

Melihat situasi mulai memanas, korban Robert Zendrato alias Ama Titin berupaya menahan dan menenangkan terlapor agar tidak terjadi keributan lebih besar. Namun upaya tersebut justru berujung petaka. Salah satu terlapor diduga tersulut emosi dan melayangkan pukulan ke arah korban.

Tak berhenti di situ, saat pelapor mencoba melerai, ia justru ikut menjadi sasaran pemukulan, dengan pukulan diduga mengenai bagian wajah. Aksi kekerasan tersebut baru terhenti setelah sejumlah saksi di lokasi turun tangan melerai.

Atas kejadian itu, pelapor mengaku mengalami kerugian fisik dan psikologis. Ia pun memilih jalur hukum dengan mendatangi SPKT Polres Nias, berharap keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik, terlebih karena salah satu terlapor disebut-sebut merupakan oknum polisi. Jika benar, peristiwa ini dinilai sebagai tamparan keras bagi institusi penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung, bukan justru pelaku kekerasan terhadap warga.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Nias terkait tindak lanjut laporan tersebut, termasuk status pemeriksaan para terlapor. Sikap diam aparat penegak hukum justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: apakah hukum benar-benar ditegakkan secara adil, atau justru tumpul ke atas?

Awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak kepolisian dan para terlapor guna memperoleh keterangan lanjutan demi keberimbangan informasi.

Publik kini menanti: akankah hukum berdiri tegak, atau kembali runtuh oleh ulah oknum berseragam. (Mz)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rehabilitasi Toilet Sejalan Dengan Visi dan Misi Kabupaten Deli Serdang

15 Januari 2026 - 02:10 WIB

Guru Honorer Disingkirkan Sepihak, Surat Bupati Nias Diduga Langgar UUD 1945 dan UU ASN

6 Januari 2026 - 11:25 WIB

Diduga Judi Sabung Ayam Beroperasi Bebas di Gunungsitoli, Lokasi Tepat di Belakang Rumah Oknum PJ Kades

4 Januari 2026 - 10:27 WIB

Sekretaris Umum DPP LSM GERPPIN : Tahun 2025 Telah Selesai Namun Proses Hukum Pajar Prianto Belum Dilakukan,Diduga APH Telah di Suap

1 Januari 2026 - 21:53 WIB

Pimpinan Redaksi Media SumutPro.com Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru 2026

1 Januari 2026 - 10:41 WIB

Trending di News