Menu

Mode Gelap
Status Tersangka Tapi Tidak di Tahan, PP Digelar Oknum Anggota DPRD Asahan Kebal Hukum

News

Diduga Tak Sinkron dengan SK Gubernur, Program Pemutihan PKB di Samsat Gunungsitoli Dinilai Membingungkan Wajib Pajak

badge-check


					Diduga Tak Sinkron dengan SK Gubernur, Program Pemutihan PKB di Samsat Gunungsitoli Dinilai Membingungkan Wajib Pajak Perbesar

Gunungsitoli,SumutPro.com — Penerapan Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/712/KPTS/2025 menuai sorotan keras. Di lapangan, kebijakan tersebut diduga tidak berjalan selaras dengan sistem dan praktik pelayanan di UPTD Samsat Nias–Gunungsitoli, sehingga memunculkan kebingungan sekaligus potensi kerugian bagi masyarakat.

Dugaan ketidaksinkronan ini mencuat dalam pertemuan resmi yang digelar Sabtu, 13 Desember 2025, di ruang Kepala Samsat Gunungsitoli. Pertemuan tersebut dihadiri jajaran UPTD Samsat Nias–Gunungsitoli, LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kepulauan Nias, serta sejumlah wartawan.

Kasus bermula dari keluhan Marthin Mendrofa, wajib pajak kendaraan bermotor roda dua, yang mengaku dibebani tagihan pajak yang tidak ia pahami dan dinilai bertentangan dengan semangat pemutihan yang diberlakukan sejak 1 Oktober 2025.

Marthin menjelaskan, kendaraan miliknya dibeli pada 2017 dan terakhir memperpanjang STNK pada 2021. Pajak kendaraan tersebut rutin dibayarkan sejak 2017 hingga 2022, dengan pembayaran terakhir sekitar Rp240.000. Namun, pajaknya menunggak pada 2023, 2024, dan 2025, dengan jatuh tempo setiap Februari.

Saat mendatangi Kantor UPTD Samsat Nias–Gunungsitoli untuk memanfaatkan program pemutihan, Marthin mengaku hanya menyiapkan dana untuk membayar dua tahun, yakni 2024 dan 2025, berdasarkan pemahamannya bahwa pokok tunggakan PKB sebelum 2024 dibebaskan sesuai SK Gubernur.

Namun kenyataan di loket justru membuatnya terkejut. Total tagihan yang muncul, termasuk denda SWDKLLJ (Jasa Raharja), mencapai lebih dari Rp600.000, bahkan disebut mencakup perhitungan pajak hingga tahun 2026. Karena dana tidak mencukupi, Marthin memilih menunda pembayaran dan meninggalkan STNK miliknya di kantor Samsat.

“Saya tidak tahu kalau dihitung sampai tahun 2026, bahkan ada yang bilang bisa sampai 2027. Ini yang membuat saya bingung, karena tujuan pemutihan seharusnya meringankan, bukan menambah beban,” ujar Marthin.

Menanggapi hal tersebut, Kepala UPT Samsat Nias–Gunungsitoli, Heppy Zega, menjelaskan bahwa berdasarkan SK Gubernur Tahun 2025, apabila pembayaran pajak kendaraan melewati lebih dari 60 hari dari bulan jatuh tempo, maka sistem secara otomatis menghitung kewajiban pajak ke tahun berikutnya.

“Perhitungan itu berjalan otomatis berdasarkan sistem, sehingga bisa terdeteksi sampai tahun 2026 bahkan 2027,” jelas Heppy di hadapan perwakilan LSM dan wartawan.

Heppy juga mengklaim bahwa pihak Samsat telah menyediakan mekanisme informasi, baik melalui petugas satpam di bagian depan maupun mesin pengaduan dan informasi yang tersedia di lingkungan kantor Samsat.

Namun penjelasan tersebut justru menuai kritik keras dari Helpin Zebua, Pimpinan Wilayah LSM KCBI Kepulauan Nias. Ia menilai persoalan ini menunjukkan ketidakterpaduan serius antara kebijakan Gubernur dan sistem pelayanan Samsat di daerah.

“Saya menduga SK Gubernur tidak terintegrasi dengan sistem yang digunakan di Samsat Gunungsitoli. Jika SK dilaporkan seolah-olah sudah diterapkan, tetapi praktiknya tidak demikian, itu kesalahan fatal dan berpotensi merugikan masyarakat,” tegas Helpin.

Helpin juga menyoroti minimnya transparansi dan edukasi publik. Menurutnya, sebagian besar masyarakat hanya mengetahui istilah diskon dan pemutihan, tanpa mendapat penjelasan utuh bahwa sistem justru dapat membebankan pajak hingga tahun yang belum jatuh tempo.

“Seharusnya ada meja konsultasi di depan sebelum masyarakat ke loket pembayaran. Petugas di garda terdepan wajib menjelaskan secara menyeluruh. Faktanya, itu tidak terlihat,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, salah seorang petugas Samsat bahkan menyebut bahwa pembebanan pajak hingga 2026 bahkan 2027 juga diterapkan kepada wajib pajak lain, dan masyarakat yang dianggap taat pajak tidak mempermasalahkan hal itu.

Pernyataan ini justru memicu tanda tanya besar. Helpin Zebua menegaskan bahwa kerelaan sebagian masyarakat tidak bisa dijadikan dasar pembenaran hukum.

“Kalau ada warga yang tidak keberatan, itu urusan pribadi. Tapi negara tidak boleh menjadikan sikap diam atau kemampuan bayar sebagai pembenaran kebijakan yang bertentangan dengan aturan. Hukum itu mengikat semua,” tegasnya.

Menurut Helpin, pernyataan tersebut menguatkan dugaan bahwa praktik pembebanan pajak masa depan telah berlangsung secara sistemik, bukan kasus tunggal, dan berpotensi menjerat masyarakat awam yang minim pemahaman regulasi.

Terkait klaim adanya petugas dan mesin informasi, Helpin membantah berdasarkan pengamatan langsung di lapangan.

“Saya sering lalu lalang di Samsat ini dan tidak pernah melihat meja konsultasi aktif atau satpam yang secara khusus mengarahkan masyarakat sebelum ke loket. Mesin informasi pun tidak terlihat jelas. Kalau pun ada, seharusnya ada petugas yang mengarahkan,” ungkapnya.

Ia menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang transparan, adil, dan beretika, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Berdasarkan telaah regulasi, SK Gubernur Nomor 188.44/712/KPTS/2025 secara eksplisit memberikan manfaat pembebasan pokok tunggakan PKB sebelum tahun 2024. Sementara itu, penagihan pajak untuk 2026 dan 2027 dinilai bermasalah karena belum jatuh tempo, dan dalih “sistem otomatis” tidak dapat mengesampingkan kebijakan hukum yang sah.

Kasus yang dialami Marthin Mendrofa dinilai menjadi contoh nyata bagaimana program pemutihan berpotensi kehilangan makna, bahkan berubah menjadi jebakan administratif, apabila tidak diiringi kesiapan sistem dan pelayanan yang transparan.

Hingga berita ini diturunkan, LSM KCBI Kepulauan Nias menyatakan akan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap penerapan program pemutihan PKB di Samsat Gunungsitoli, serta membuka peluang pengaduan resmi ke Bapenda Provinsi Sumatera Utara dan Ombudsman RI, demi memastikan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.(MZ)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rehabilitasi Toilet Sejalan Dengan Visi dan Misi Kabupaten Deli Serdang

15 Januari 2026 - 02:10 WIB

Guru Honorer Disingkirkan Sepihak, Surat Bupati Nias Diduga Langgar UUD 1945 dan UU ASN

6 Januari 2026 - 11:25 WIB

Diduga Judi Sabung Ayam Beroperasi Bebas di Gunungsitoli, Lokasi Tepat di Belakang Rumah Oknum PJ Kades

4 Januari 2026 - 10:27 WIB

Diduga Oknum Polisi Terlibat Penganiayaan, Warga Tarakhaini Lapor ke Polres Nias

4 Januari 2026 - 07:30 WIB

Sekretaris Umum DPP LSM GERPPIN : Tahun 2025 Telah Selesai Namun Proses Hukum Pajar Prianto Belum Dilakukan,Diduga APH Telah di Suap

1 Januari 2026 - 21:53 WIB

Trending di News