Gunungsitoli-Asahan | Senin (20/04/2026) – Perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Lintas Fodo, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli, pada Selasa, 21 Oktober 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, kini memasuki babak lanjutan. Kasus tersebut sempat menimbulkan dua laporan polisi dari masing-masing pihak yang terlibat dan ditangani oleh Polres Nias.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh pihak kepolisian, dijelaskan bahwa kedua laporan tersebut telah diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan hasil penanganan yang berbeda.
Laporan pertama dengan Nomor: LP/B/643/X/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, yang dilaporkan oleh inisial S.B.H., dinyatakan tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hal ini berdasarkan hasil penyelidikan yang menemukan adanya ketidaksinkronan keterangan antar saksi, serta ketidaksesuaian antara keterangan saksi dengan hasil visum atau pemeriksaan medis.
“Penyidik bersama penyidik pembantu telah melaksanakan gelar perkara dengan menghadirkan para pihak terkait untuk menjelaskan secara transparan proses penanganan perkara. Hasilnya, perkara tersebut belum memenuhi unsur pidana untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” demikian dijelaskan dalam keterangan tersebut.
Sementara itu, laporan kedua dengan Nomor: LP/B/642/X/2025/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, yang dilaporkan oleh inisial E.L.H., justru berlanjut ke tahap penyidikan hingga penetapan tersangka.
Dalam prosesnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta pemeriksaan terhadap terlapor. Setelah melalui gelar perkara, penyidik menetapkan seorang tersangka dalam kasus tersebut.
Pihak tersangka sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli terkait penetapan status tersangka. Namun, berdasarkan putusan Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Gst, tertanggal 10 April 2026, permohonan tersebut ditolak seluruhnya oleh pengadilan.
Menindaklanjuti putusan tersebut, penyidik kembali melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka. Setelah dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil, serta melalui pertimbangan objektif dan subjektif, penyidik akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penahanan dilakukan hingga berkas perkara dilimpahkan kepada penuntut umum. Apabila berkas dinyatakan lengkap (P-21), maka proses akan dilanjutkan ke Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
“Polres Nias berkomitmen untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup keterangan tersebut.
Dengan adanya perbedaan hasil penanganan dari kedua laporan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa setiap perkara ditangani berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah, bukan semata-mata berdasarkan laporan semata.
MZ







