Menu

Mode Gelap
Dugaan Kuat Diback up APH,Tn Bandar Narkoba Gg Rukun Merasa Kebal Hukum Status Tersangka Tapi Tidak di Tahan, PP Digelar Oknum Anggota DPRD Asahan Kebal Hukum

News

Galian C Ilegal di Jalan Pulau Putri Batu Bara Kebal Hukum, Warga Tersiksa Debu, Sat Reskrim Polres Batu Bara Berdiam Diri

badge-check


					Galian C Ilegal di Jalan Pulau Putri Batu Bara Kebal Hukum, Warga Tersiksa Debu, Sat Reskrim Polres Batu Bara Berdiam Diri Perbesar

Batu Bara,SumutPro.com — Aktivitas Galian C ilegal di Jalan Pulau Putri, yang menghubungkan Kecamatan Lima Puluh dengan wilayah lain di Kabupaten Batu Bara, hingga kini terus beroperasi bebas tanpa sentuhan hukum. Aktivitas tersebut menuai keresahan warga karena truk pengangkut tanah berlalu-lalang, menyebabkan material berjatuhan di jalan, debu tebal, serta mengganggu pernapasan dan keselamatan pengguna jalan.

Saat dikomfirmasi Tim PJI-D Batu Bara, Warga sekitar mengaku aktivitas tersebut sudah berlangsung cukup lama dan seolah kebal hukum. Selain mencemari lingkungan, keberadaan Galian C itu juga merusak infrastruktur jalan umum dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, Sabtu (07/02/2026).

Ironisnya, aktivitas yang diduga tidak mengantongi izin resmi itu disebut-sebut dibekingi dan dikelola oleh oknum tertentu yang “kenal hukum”, sehingga tetap beroperasi tanpa hambatan meski jelas melanggar peraturan perundang-undangan.
Hasil investigasi Tim DPC Perkumpulan Jurnalis Indonesia-Demokrasi (PJI-D) Kabupaten Batu Bara menemukan indikasi kuat bahwa aktivitas tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan melanggar aturan lingkungan hidup.

Ketua DPC PJI-D Batu Bara, Mariati AB, dengan tegas meminta Polres Batu Bara agar segera menindak dan menutup aktivitas Galian C ilegal tersebut. Ia menegaskan, pembiaran terhadap praktik ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengorbankan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

“Hukum tidak boleh kalah oleh kepentingan segelintir oknum. Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk penegakan hukum di Batu Bara,” tegas Mariati.

Adapun Dasar Hukum & Pasal Yang Dilanggar adalah UU Nomor 3 Tahun 2020
(Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara)
Pasal 158, Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan: Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan
Denda paling banyak Rp100 miliar”.

“Aktivitas Galian C tanpa izin bukan pelanggaran ringan, melainkan kejahatan serius yang merusak lingkungan, mengancam keselamatan publik, dan merugikan negara. Aparat penegak hukum wajib bertindak tegas, tanpa pandang bulu” Tutup Ketua PJI-D Batu Bara.(Tim)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dukung Program Asta Cita Presiden, Polsek Singingi Cek Pekarangan Bergizi Jambu Madu di Desa Sungai Sirih

22 Mei 2026 - 04:00 WIB

Bormen Panjaitan : Jangan Korbankan RTH Taman Mahoni Untuk Pembangunan KDKMP Mekar Baru

21 Mei 2026 - 15:22 WIB

Polsek Cerenti Pimpin Penanaman Jagung Pipil di Desa Sikakak, Dukung Ketahanan Pangan dan Asta Cita Presiden

21 Mei 2026 - 06:32 WIB

Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Singingi Cek Program Pekarangan Bergizi di Desa Pulau Padang

21 Mei 2026 - 04:20 WIB

DPP Gerakan Peduli Masyarakat (GPM) Ajukan Permohonan RDP ke DPRD Asahan Terkait LPJ 2024

20 Mei 2026 - 14:02 WIB

Trending di News