Menu

Mode Gelap
Dugaan Kuat Diback up APH,Tn Bandar Narkoba Gg Rukun Merasa Kebal Hukum Status Tersangka Tapi Tidak di Tahan, PP Digelar Oknum Anggota DPRD Asahan Kebal Hukum

News

Kakanwil Kemenkum Sumut Memberikan Arahan dan Bimbingan kepada Peserta Diklat Paralegal Fakultas Hukum Universitas Asahan T.A 2025/2026

badge-check


					Kakanwil Kemenkum Sumut Memberikan Arahan dan Bimbingan kepada Peserta Diklat Paralegal Fakultas Hukum Universitas Asahan T.A 2025/2026 Perbesar

Asahan,SumutPro.com | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Silalahi, S.H., M.H., memberikan arahan dan pembekalan kepada peserta Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Fakultas Hukum Universitas Asahan Tahun Akademik 2025/2026, pada Jum’at (20/02/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari program penguatan kapasitas mahasiswa dalam bidang bantuan hukum dan akses terhadap keadilan (access to justice). Diklat Paralegal dirancang untuk membekali mahasiswa dengan kompetensi dasar pendampingan hukum, pemahaman regulasi bantuan hukum, serta keterampilan komunikasi dan advokasi yang sesuai dengan standar etika profesi.

Dalam arahannya, Ignatius Mangantar Silalahi menegaskan bahwa keberadaan paralegal memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem perundang-undangan nasional, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. Regulasi tersebut memberikan ruang partisipasi bagi masyarakat, termasuk mahasiswa hukum, untuk turut serta dalam memperluas layanan bantuan hukum bagi kelompok kurang mampu.

Menurut beliau, paralegal memiliki fungsi strategis sebagai penghubung antara masyarakat dan sistem hukum. Oleh karena itu, peserta diklat diharapkan memahami batas kewenangan paralegal, menjunjung tinggi integritas, serta mampu bekerja secara profesional dalam mendampingi masyarakat pada tahap awal penyelesaian perkara, baik secara litigasi maupun non-litigasi.

Lebih lanjut, beliau menekankan bahwa penguatan kompetensi paralegal harus mencakup tiga aspek utama, yakni pengetahuan hukum substantif dan prosedural, keterampilan teknis pendampingan, serta sikap etik dan tanggung jawab sosial. Ketiga aspek tersebut menjadi indikator keberhasilan pelatihan sekaligus tolok ukur kualitas lulusan yang dihasilkan.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Asahan dalam kesempatan yang sama menyampaikan apresiasi atas dukungan dan partisipasi Kanwil Kemenkum Sumut dalam kegiatan ini. Sinergi antara institusi pemerintah dan perguruan tinggi dinilai penting untuk memastikan proses pendidikan hukum tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga aplikatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab, di mana mahasiswa menggali berbagai persoalan praktis terkait implementasi bantuan hukum di lapangan. Antusiasme peserta menunjukkan tingginya komitmen mahasiswa dalam mempersiapkan diri sebagai calon paralegal yang kompeten dan berintegritas.

Melalui kegiatan ini, Fakultas Hukum Universitas Asahan menegaskan komitmennya dalam mendukung program bantuan hukum nasional sekaligus memperkuat peran mahasiswa sebagai agen perubahan yang berkontribusi dalam mewujudkan keadilan sosial dan supremasi hukum di tengah masyarakat. (Tim)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Tanjung Balai Tidak Terawat,Dana Perawatan Selama Ini di Pertanyakan

24 Mei 2026 - 15:59 WIB

Dukung Program Asta Cita Presiden, Polsek Singingi Cek Pekarangan Bergizi Jambu Madu di Desa Sungai Sirih

22 Mei 2026 - 04:00 WIB

Bormen Panjaitan : Jangan Korbankan RTH Taman Mahoni Untuk Pembangunan KDKMP Mekar Baru

21 Mei 2026 - 15:22 WIB

Polsek Cerenti Pimpin Penanaman Jagung Pipil di Desa Sikakak, Dukung Ketahanan Pangan dan Asta Cita Presiden

21 Mei 2026 - 06:32 WIB

Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Singingi Cek Program Pekarangan Bergizi di Desa Pulau Padang

21 Mei 2026 - 04:20 WIB

Trending di News