Menu

Mode Gelap
Status Tersangka Tapi Tidak di Tahan, PP Digelar Oknum Anggota DPRD Asahan Kebal Hukum

Hukrim

Polsek Singingi Kembali Tertibkan Aktivitas PETI di Dua Lokasi

badge-check


					Polsek Singingi Kembali Tertibkan Aktivitas PETI di Dua Lokasi Perbesar

Polsek Singingi Kembali Tertibkan Aktivitas PETI di Dua Lokasi

SumutPro.com, Kuansing — Jajaran Polsek Singingi kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di dua titik berbeda, yaitu Desa Sungai Sirih dan Desa Pasir Mas. Senin (08/12)

Operasi digelar sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban.

Dalam giat yang berlangsung pada siang hari, personel Polsek Singingi menemukan sejumlah unit rakit dan peralatan yang digunakan untuk kegiatan PETI.

Kapolsek Singingi, IPTU Azhari SH, menegaskan komitmen Polsek dalam memberantas aktivitas PETI di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Penertiban hari ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga wilayah Singingi tetap aman dan tertib. Kami mengimbau para pelaku untuk menghentikan kegiatan ilegal ini dan mengikuti aturan yang berlaku.” Kata IPTU Azhari SH.

IPTU Azhari SH juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta berkoordinasi dengan pemerintah desa dan masyarakat untuk mencegah munculnya kembali aktivitas penambangan ilegal.

“Kami mengajak masyarakat untuk turut serta memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait PETI. Kolaborasi antara polisi dan masyarakat sangat penting agar kerusakan lingkungan dapat dicegah dan ketertiban tetap terjaga,” ujar Kapolsek.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rehabilitasi Toilet Sejalan Dengan Visi dan Misi Kabupaten Deli Serdang

15 Januari 2026 - 02:10 WIB

Guru Honorer Disingkirkan Sepihak, Surat Bupati Nias Diduga Langgar UUD 1945 dan UU ASN

6 Januari 2026 - 11:25 WIB

Diduga Judi Sabung Ayam Beroperasi Bebas di Gunungsitoli, Lokasi Tepat di Belakang Rumah Oknum PJ Kades

4 Januari 2026 - 10:27 WIB

Diduga Oknum Polisi Terlibat Penganiayaan, Warga Tarakhaini Lapor ke Polres Nias

4 Januari 2026 - 07:30 WIB

Sekretaris Umum DPP LSM GERPPIN : Tahun 2025 Telah Selesai Namun Proses Hukum Pajar Prianto Belum Dilakukan,Diduga APH Telah di Suap

1 Januari 2026 - 21:53 WIB

Trending di News