Menu

Mode Gelap
Dugaan Kuat Diback up APH,Tn Bandar Narkoba Gg Rukun Merasa Kebal Hukum Status Tersangka Tapi Tidak di Tahan, PP Digelar Oknum Anggota DPRD Asahan Kebal Hukum

News

Ribuan Massa Kepung Isu Penghinaan, Polisi Didesak Bertindak

badge-check


					Ribuan Massa Kepung Isu Penghinaan, Polisi Didesak Bertindak Perbesar

 

GUNUNGSITOLI -SumutPro.com | Ribuan massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Ono Niha Bersatu menggelar aksi damai di Tugu Meriam dan Markas Polres Nias, Rabu siang (28/1/2026). Peserta datang dari berbagai wilayah di lima kabupaten/kota se-Kepulauan Nias sebagai simbol persatuan masyarakat dalam merespons dugaan penghinaan terhadap martabat Ono Niha yang belakangan viral di media sosial.

Dalam pernyataan sikapnya, massa menuntut Polres Nias menindaklanjuti secara hukum dugaan penghinaan tersebut melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional. Mereka menegaskan bahwa kehormatan kolektif masyarakat Nias tidak boleh direndahkan tanpa konsekuensi hukum.

Selain hukum positif, massa juga meminta agar penyelesaian perkara mempertimbangkan mekanisme hukum adat Nias yang masih hidup di tengah masyarakat. Mereka menilai pendekatan kultural penting sebagai bagian dari pemulihan martabat secara sosial, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum nasional.

Massa juga menegaskan bahwa aksi yang mereka lakukan merupakan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Mereka menyebut aksi telah dilaksanakan melalui mekanisme pemberitahuan kepada kepolisian sesuai regulasi, sehingga berhak memperoleh perlindungan hukum selama berlangsung secara damai.

Dalam tuntutan lainnya, peserta aksi meminta Pemerintah Kota Gunungsitoli memberikan penjelasan resmi terkait status hukum dan pengelolaan kawasan Tugu Meriam. Kejelasan tersebut dinilai penting untuk mencegah klaim sepihak atas ruang publik yang berpotensi memicu gesekan sosial.

Aksi besar ini juga disebut sebagai buntut kekecewaan atas peristiwa penghadangan dan pembubaran aksi damai Aliansi Massa Pergerakan Rakyat Nias (AMPERA) di lokasi yang sama pada 22 Januari 2026. Saat itu, sekelompok orang yang mengaku warga Kampung Baru, Kelurahan Ilir, menghadang dan memaksa massa membubarkan diri.

Padahal, menurut pernyataan massa, Polres Nias sebelumnya telah menerima surat pemberitahuan aksi dan menerbitkan STTP, namun dinilai tidak melakukan tindakan saat terjadi gangguan terhadap penyampaian pendapat di muka umum tersebut. Dalam aksi Rabu siang, koordinator lapangan berulang kali mengingatkan peserta agar tetap tertib dan tidak terprovokasi, seraya menegaskan bahwa perjuangan mereka berada dalam koridor hukum dan persatuan masyarakat Nias.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemuda Nias Bergerak: Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias Tak Bisa Lagi Ditunda

24 Mei 2026 - 06:25 WIB

Padam nya Listrik Hampir Wilayah Sumut Pihak PLN Tidak Tahu Penyebabnya

22 Mei 2026 - 13:03 WIB

Dukung Program Asta Cita Presiden, Polsek Singingi Cek Pekarangan Bergizi Jambu Madu di Desa Sungai Sirih

22 Mei 2026 - 04:00 WIB

Bormen Panjaitan : Jangan Korbankan RTH Taman Mahoni Untuk Pembangunan KDKMP Mekar Baru

21 Mei 2026 - 15:22 WIB

Polsek Cerenti Pimpin Penanaman Jagung Pipil di Desa Sikakak, Dukung Ketahanan Pangan dan Asta Cita Presiden

21 Mei 2026 - 06:32 WIB

Trending di News