Gunungsitoli,SumutPro.com – Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gunungsitoli kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan bahu jalan, Selasa (5/5/2026). Penertiban difokuskan di dua titik utama, yakni Pasar Pagi di Jalan Mawar dan Pasar Beringin.
Tim Satpol PP bergerak dari kantor sekitar pukul 10.00 WIB menuju lokasi Pasar Pagi. Di sana, petugas memberikan peringatan sekaligus edukasi kepada para pedagang agar tidak memajang barang dagangan hingga ke badan jalan yang dapat mengganggu arus lalu lintas.
Kegiatan serupa juga dilakukan di Pasar Beringin, di mana sejumlah PKL yang berjualan di trotoar dan bahu jalan ditertibkan secara persuasif. Petugas mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan pemahaman kepada para pedagang terkait pentingnya ketertiban umum.
Kabid Trantib Satpol PP Kota Gunungsitoli, Torotodo Zega, S.E., saat diwawancarai membenarkan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari program rutin pemerintah kota.
“Penertiban ini adalah kegiatan rutin yang kami lakukan berdasarkan instruksi pimpinan. Kami mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif kepada para pedagang agar mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat, baik pedagang maupun pembeli, untuk bersama-sama menjaga ketertiban kota, termasuk dalam hal parkir kendaraan agar tidak mengganggu lalu lintas.
Menurutnya, sejumlah lapak, meja, dan peralatan dagang yang ditemukan berada di atas trotoar maupun bahu jalan telah diamankan oleh petugas. Barang-barang tersebut dapat diambil kembali oleh pemiliknya di kantor Satpol PP dengan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran.
“Kami tidak tebang pilih. Semua pedagang akan kami data dan tertibkan agar berjualan di tempat yang semestinya demi menciptakan Kota Gunungsitoli yang nyaman dan tertib,” tegasnya.
Di sisi lain, penertiban ini juga menuai respons dari para pedagang. Salah seorang PKL mengaku memahami langkah pemerintah, namun berharap adanya solusi konkret.
“Kami mengerti aturan, tapi kami juga butuh tempat yang layak dan strategis untuk berjualan. Jangan hanya ditertibkan, tapi berikan solusi agar kami tetap bisa mencari nafkah,” ungkapnya.
Penertiban ini diharapkan mampu menciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di pusat kota. Namun demikian, aspirasi para pedagang menjadi catatan penting bagi pemerintah untuk menghadirkan solusi yang berkeadilan.
Tanpa penataan yang menyeluruh dan penyediaan lokasi alternatif yang memadai, potensi konflik antara penertiban dan kebutuhan ekonomi masyarakat diperkirakan akan terus terjadi.
(MZ)







