Menu

Mode Gelap
Dugaan Kuat Diback up APH,Tn Bandar Narkoba Gg Rukun Merasa Kebal Hukum Status Tersangka Tapi Tidak di Tahan, PP Digelar Oknum Anggota DPRD Asahan Kebal Hukum

News

Sekjen DPP LSM LAPPAN : Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai Diduga Kuat Ada Campur Tangan APH

badge-check


					Sekjen DPP LSM LAPPAN : Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai Diduga Kuat Ada Campur Tangan APH Perbesar

Asahan|SumutPro.com – Adanya dugaan kuat campur tangan aparat penegak hukum (APH) terkait bebasnya beredar rokok merk Oris ,Manchester,Platinum dan Luffman tanpa pita cukai di warung-warung,Jumat 01/05/2026.

Temuan ini terungkap setelah tim DPP LSM LAPPAN membeli 2 bungkus rokok merk Oris dan Platinum dengan harga Rp. 18.000,- tanpa dilengkapi pita cukai dijual secara tertutup di sebuah warung Jl. Imam Bonjol-Kisaran.

Tentang peredaran rokok ilegal sebelumnya sudah pernah dilaporkan Andre Syahrul Pandiangan Sekjen DPP LSM LAPPAN ke APH melalui pesan chatt namun tidak ditanggapi karena bukan gudang penyimpanan

Sekjen DPP LSM LAPPAN mendesak Pemkab Asahan,Bea Cukai dan Polres Asahan untuk segera mengambil tindakan tegas guna memutus rantai distribusi rokok ilegal di Kabupaten Asahan.

1. Dasar Hukum Peredaran Rokok Ilegal

Peredaran rokok tanpa pita cukai melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.04/2008. Sanksinya diatur dalam Pasal 54 UU Cukai, yaitu pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda minimal 2 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

2. Dampak bagi Penerimaan Negara

Rokok ilegal merugikan negara karena cukai adalah salah satu kontributor utama APBN. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), potensi kerugian akibat peredaran rokok ilegal mencapai triliunan rupiah per tahun. Hilangnya pendapatan negara berdampak pada pengurangan alokasi untuk kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.

3. Dampak Sosial dan Ekonomi Lokal

Di tingkat masyarakat, praktik ini memunculkan persaingan tidak sehat bagi pengusaha rokok legal. Selain itu, rokok ilegal sering tidak memenuhi standar kesehatan karena tidak melalui proses pengawasan mutu.

4. Efek Hukum bagi Penjual dan Konsumen

Penjual rokok ilegal berpotensi dijerat pidana dengan ancaman hukuman penjara dan denda. Konsumen tidak dijerat secara langsung, tetapi ikut berkontribusi dalam rantai peredaran ilegal.

5. Tantangan Penegakan Hukum

Lambannya respons aparat menimbulkan pertanyaan terkait integritas penegakan hukum. Apabila benar ada indikasi dukungan pihak tertentu, hal ini masuk kategori tindak pidana korupsi karena melibatkan penyalahgunaan wewenang untuk melindungi aktivitas ilegal.

Peredaran rokok ilegal bukan hanya masalah pidana, tetapi juga berdampak sistemik terhadap pendapatan negara, kesehatan masyarakat, dan integritas hukum. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan, melibatkan Bea Cukai, Kepolisian, dan Pemerintah Daerah.
Selain itu, perlu edukasi publik tentang bahaya membeli rokok ilegal dan pentingnya cukai sebagai sumber pembiayaan negara,ucap Sekjen DPP LSM LAPPAN.(AH/red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dukung Program Asta Cita Presiden, Polsek Singingi Cek Pekarangan Bergizi Jambu Madu di Desa Sungai Sirih

22 Mei 2026 - 04:00 WIB

Bormen Panjaitan : Jangan Korbankan RTH Taman Mahoni Untuk Pembangunan KDKMP Mekar Baru

21 Mei 2026 - 15:22 WIB

Polsek Cerenti Pimpin Penanaman Jagung Pipil di Desa Sikakak, Dukung Ketahanan Pangan dan Asta Cita Presiden

21 Mei 2026 - 06:32 WIB

Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Singingi Cek Program Pekarangan Bergizi di Desa Pulau Padang

21 Mei 2026 - 04:20 WIB

DPP Gerakan Peduli Masyarakat (GPM) Ajukan Permohonan RDP ke DPRD Asahan Terkait LPJ 2024

20 Mei 2026 - 14:02 WIB

Trending di News