Asahan,SumutPro.com – Dua dari tiga tersangka kasus judi sabung ayam yang menjalani hukuman bukti nyata bahwa Hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas,Kamis 01/01/2026.
Pajar Prianto anggota DPRD Asahan tersangka pelanggar pasal 303 ayat 1 ke 2e KUHPidana sampai sekarang masih aktif dan menjabat Badan Kehormatan DPRD Asahan.
Status tersangka yang diberikan Polres Asahan kepada Pajar Prianto tidak membuatnya ditahan sehingga gelar manusia kebal hukum diberikan kepadanya.
Amin Harahap Sekretaris Umum DPP LSM Gerakan Pemuda Peduli Indonesia (GERPPIN) yang dimintai tanggapannya mengatakan
“Inilah bukti nyata bahwa hukum itu tajam ke bawah tumpul ke atas kalau orang batak bilang hepeng namangatur nagaraon”
Dua teman Pajar Prianto yaitu S (50) dan S (54) yang di tetapkan melanggar Pasal 303 KUHPidana menjalani hukuman penjara sementara Pajar Prianto Anggota DPRD Asahan dari Partai Golkar masih nyaman diluar.
Lanjutnya,apa karena Pajar Prianto Anggota DPRD Asahan “bukan” tapi di duga kuat Pajar Prianto telah menyuap Aparat Penegak Hukum (APH) di Asahan sehingga kasusnya dibuat mengambang,ucap Sekretaris Umum DPP LSM GERPPIN.
Penangguhan penahanan dan ada saksi yang belum bisa dimintai keterangannya itu hanya alasan Polisi saja,sampai kapan penangguhan terhadap tersangka Pajar Prianto sementara tahun 2025 sudah selesai,ungkapnya.
AKBP. Afdhal Junaidi Kapolres yang lalu harus bertanggungjawab atas status tersangka yang dia berikan kepada Pajar Prianto,jangan karena sudah tidak menjabat lagi di Asahan dia lupakan kasus sabung ayam yang menjerat Pajar Prianto Anggota DPRD Asahan.
Kapolres Asahan sekarang AKBP. Revi Nurvelani,SH,SIK,MH yang menerima imbas dari bobroknya kepemimpinan Afdhal Junaidi,kasus sabung ayam dan kasus perdagangan sisik tringgiling yang diduga kuat ada aroma permainan suap di Polres dan Kejari Asahan agar aktor utama tidak terbongkar dan selamat,cetus Amin harahap.
“Tidak Ada Yang Kebal Hukum di Bumi Rambate Rata Raya Ini”
Sekretaris Umum DPP LSM Gerakan Pemuda Peduli Indonesia (GERPPIN) minta kepada Kapolres Asahan dan Kajari Asahan untuk segera melimpahkan berkas Pajar Prianto ke N agar citra Polres dan Kejaksaan Asahan tidak buruk dimata masyarakat.
DPP LSM GERPPIN akan lakukan aksi unjukrasa ke Kantor DPRD,Polres dan Kejari Asahan untuk meminta agar Pajar Prianto Anggota DPRD Asahan dari Partai Golkar segera di tahan dan meminta kepada Ketua DPRD Asahan untuk segera Non Aktifkan Pajar Prianto Anggota Dewan Kehormatan DPRD Asahan karena Kehormatan DPRD Asahan telah tercoreng akibat ulahnya,tutup Amin Harahap Sekretaris Umum DPP LSM GERPPIN. (Tim/Red)







