Gunungsitoli,SumutPro.Com 13 Januari 2026 — Ancaman gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Pemerintah Kabupaten Nias kian menguat. Belasan Tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak resmi melayangkan surat upaya administratif kepada Bupati Nias melalui Sekretariat Daerah Kabupaten Nias.
Langkah ini ditempuh sebagai prasyarat hukum wajib sebelum pengajuan gugatan ke PTUN, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan administrasi pemerintahan.
Surat upaya administratif tersebut diserahkan langsung oleh perwakilan Tenaga Non-ASN, yakni Yuteli Zalukhu, Hendrik Ndruru, dan Anakria Sadawa, yang bertindak untuk dan atas nama Tenaga Non-ASN se-Kabupaten Nias yang tidak ditetapkan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu oleh Bupati Nias.
Dalam keterangan tertulisnya, para perwakilan menyatakan bahwa kebijakan penataan Tenaga Non-ASN yang dilakukan Bupati Nias diduga cacat administratif, tidak cermat, tidak teliti, serta mengabaikan asas-asas fundamental dalam hukum administrasi negara.
Pemerintah Kabupaten Nias dinilai gagal menerapkan asas prioritas, asas kepastian hukum, asas keadilan dan proporsionalitas, asas kecermatan, serta asas perlindungan terhadap kepercayaan yang sah (legitimate expectation), khususnya bagi tenaga Non-ASN yang telah mengabdi jauh sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Para Tenaga Non-ASN menegaskan bahwa mereka memiliki masa pengabdian panjang dan berkesinambungan, bahkan hingga belasan tahun, serta secara faktual masih sangat dibutuhkan untuk menjamin keberlangsungan pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan. Namun, kebijakan penataan tersebut justru berujung pada penghapusan status kerja dan hilangnya seluruh hak administratif tanpa mekanisme perlindungan yang adil.
Lebih lanjut, kebijakan Bupati Nias tersebut dinilai bertentangan langsung dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, melanggar Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta tidak sejalan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Tak hanya itu, kebijakan tersebut juga dinilai mencederai hak konstitusional warga negara, khususnya hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta bertentangan dengan prinsip negara hukum (rechtstaat).
Dalam surat upaya administratif tersebut, para Tenaga Non-ASN secara tegas mengajukan sejumlah tuntutan (petitum), antara lain:
Meminta Bupati Nias menerima dan mengabulkan keberatan administratif seluruhnya;
Membatalkan Surat Bupati Nias Nomor 800.1.2.2/3981/BKPSDM/XII/2025 tanggal 24 Desember 2025 tentang Larangan Perekrutan dan Pengangkatan Pegawai Non-ASN;
Membatalkan dan/atau mencabut seluruh kebijakan dinas terkait yang tidak menetapkan Tenaga Non-ASN yang telah eksis sebelum berlakunya UU ASN 2023;
Memulihkan seluruh hak administratif dan kepegawaian sejak terjadinya kerugian.
Pada prinsipnya, para Tenaga Non-ASN menuntut agar nama-nama yang telah mengajukan keberatan administratif ditetapkan kembali sebagai PPPK Paruh Waktu tanpa syarat, sebagai bentuk pemulihan keadilan administratif.
Surat tersebut juga secara eksplisit dinyatakan sebagai Peringatan Administratif Terakhir (Administrative Warning) kepada Bupati Nias. Para Tenaga Non-ASN memberikan tenggat waktu 7 (tujuh) hari kerja, terhitung hingga Kamis, 22 Januari 2026, untuk memperoleh jawaban tertulis dan/atau dibukanya ruang mediasi administratif.
Apabila tidak terdapat tanggapan dalam batas waktu tersebut, para Tenaga Non-ASN menegaskan akan melanjutkan upaya hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, demi memperjuangkan kepastian hukum dan keadilan atas nasib pengabdian mereka yang selama ini terabaikan. (Mikoz zebua)







