GUNUNGSITOLI – Pengurus Aliansi Massa Pergerakan Rakyat Nias (AMPERA) menggelar diskusi nonformal namun sarat substansi bersama tokoh nasional asal Kepulauan Nias, Firman Jaya Daeli, S.H., mantan Anggota DPR RI Komisi Hukum dan Politik, pada Senin, 5 Januari 2026, di Jalan Diponegoro, Kota Gunungsitoli.
Diskusi yang berlangsung sekitar dua jam tersebut berlangsung dalam suasana akrab, dialogis, dan kritis, dengan pertukaran gagasan yang mendalam mengenai persoalan sosial, ekonomi, hukum, serta arah pembangunan Kepulauan Nias ke depan.
Hadir dalam diskusi tersebut sejumlah pentolan AMPERA, antara lain Nota Ziliwu, Agri Handayan Zebua, Budiyarman Lahagu, S.E., Yason Yonata Gea, S.Pd., dan Setiaman Zebua.
Kehadiran para pengurus inti ini mencerminkan keseriusan dan komitmen kolektif AMPERA dalam membangun ruang dialog intelektual sebagai bagian dari perjuangan sosial dan politik yang berpihak pada kepentingan rakyat Kepulauan Nias.
Firman Jaya Daeli, yang dikenal sebagai politisi intelektual dengan rekam jejak panjang di bidang hukum, politik, dan tata kelola negara, menempati posisi strategis dalam diskusi tersebut. Selain pengalamannya sebagai legislator nasional, Firman juga dikenal aktif sebagai narasumber di lingkungan pendidikan kepemimpinan Polri (Sespim Polri), serta konsisten mendorong penguatan demokrasi substantif dan reformasi kelembagaan negara.
Salah satu fokus utama diskusi adalah kondisi sosial-ekonomi masyarakat Kepulauan Nias pascabencana banjir besar yang melanda wilayah Tapanuli dan Aceh beberapa bulan lalu.
AMPERA memaparkan bahwa bencana tersebut menimbulkan dampak sistemik terhadap jalur distribusi logistik menuju Kepulauan Nias. Terhambatnya arus barang kebutuhan pokok serta terganggunya distribusi hasil pertanian dari Nias ke luar daerah dinilai telah melemahkan ketahanan ekonomi masyarakat, khususnya kelompok rentan dan pelaku usaha kecil.
Selain isu ekonomi, diskusi juga menyoroti persoalan penegakan hukum di Kepulauan Nias. AMPERA menegaskan pentingnya supremasi hukum yang berkeadilan, tidak diskriminatif, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat lokal. Lemahnya penegakan hukum dinilai tidak hanya menggerus rasa keadilan publik, tetapi juga berdampak pada stabilitas sosial serta iklim investasi daerah.
Isu strategis lain yang menjadi perhatian utama adalah wacana pemekaran Provinsi Kepulauan Nias. AMPERA menegaskan bahwa aspirasi pemekaran bukan sekadar tuntutan administratif, melainkan langkah struktural untuk mempercepat pemerataan pembangunan, memperpendek rentang kendali pemerintahan, serta memperkuat identitas dan daya saing kawasan kepulauan.
Aspirasi ini sebelumnya juga telah disampaikan langsung kepada Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, dalam kunjungan kerjanya ke Kepulauan Nias.
Menanggapi wacana tersebut, Firman Jaya Daeli memberikan penekanan khusus pada dimensi geopolitik dan ketahanan nasional. Menurutnya, Kepulauan Nias harus dipahami bukan semata sebagai wilayah administratif, melainkan sebagai kawasan strategis negara dalam konteks pertahanan, kedaulatan maritim, dan geopolitik Indonesia.
Secara geografis, Kepulauan Nias merupakan wilayah terdepan di bagian barat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang berbatasan langsung dengan Samudra Hindia dan jalur pelayaran internasional. Posisi ini menjadikan Nias memiliki nilai strategis dalam menjaga kedaulatan laut, pengawasan perbatasan maritim, serta stabilitas keamanan nasional di kawasan barat Indonesia.
Dalam perspektif ketatanegaraan, Firman menegaskan bahwa pembentukan Provinsi Kepulauan Nias justru merupakan langkah penguatan negara, bukan pelemahan NKRI.
Pemekaran yang didasarkan pada kajian akademik yang komprehensif dan kerangka hukum konstitusional akan memperpendek rentang kendali pemerintahan, meningkatkan efektivitas pelayanan publik, serta memperkuat kehadiran negara di wilayah terluar dan terdepan.
“Negara yang kuat bukan hanya hadir di pusat kekuasaan, tetapi harus hadir secara nyata di wilayah-wilayah strategisnya,” tegas Firman.
Menurutnya, penguatan struktur pemerintahan melalui pembentukan Provinsi Kepulauan Nias akan meningkatkan kapasitas negara dalam mengelola potensi maritim, mengembangkan sumber daya manusia, serta memperkokoh sistem pertahanan dan keamanan wilayah kepulauan.
Firman juga menambahkan bahwa di tengah dinamika geopolitik global yang semakin kompleks, negara kepulauan seperti Indonesia membutuhkan tata kelola wilayah yang adaptif dan berbasis karakter kepulauan. Dalam konteks tersebut, pembentukan Provinsi Kepulauan Nias dapat dipandang sebagai bagian dari strategi nasional untuk memperkuat integrasi wilayah, kedaulatan maritim, serta stabilitas geopolitik di kawasan Samudra Hindia.
Dengan demikian, Firman menekankan bahwa narasi pemekaran Provinsi Kepulauan Nias harus ditempatkan dalam kerangka besar kepentingan nasional. Penguatan Nias melalui pemekaran bukanlah agenda sempit kedaerahan, melainkan kontribusi strategis bagi penguatan NKRI, persatuan bangsa, dan kedaulatan negara di wilayah terdepan Indonesia. (Mikoz Zebua)







