Menu

Mode Gelap
Dugaan Kuat Diback up APH,Tn Bandar Narkoba Gg Rukun Merasa Kebal Hukum Status Tersangka Tapi Tidak di Tahan, PP Digelar Oknum Anggota DPRD Asahan Kebal Hukum

News

RDP Lanjutan Retribusi Sampah Alot,Dinas LH Tidak Bawa Data Rapat Discorsing Minggu Depan

badge-check


					RDP Lanjutan Retribusi Sampah Alot,Dinas LH Tidak Bawa Data Rapat Discorsing Minggu Depan Perbesar

Asahan|Sumut|SumutPro.com – 21 April 2026,Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan yang digelar di Ruang Komisi D Gedung DPRD Kabupaten Asahan berlangsung alot, di gedung DPRD Asahan ruang Komisi D, Selasa (21/04/2026)

Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi D, Daniel Banjarnahor, SH, MH, bersama anggota Ismail Marzuk Naibahoi, Mika Polin Sitorus, ST, Surya Bakti, S.Kom, dan Drs. H. Sapariman.

RDP ini digelar menindaklanjuti laporan dari LSM Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi (GEMMAKO) Kabupaten Asahan terkait dugaan penyimpangan dalam pengutipan retribusi sampah.

Dalam sambutannya, Daniel Banjarnahor Ketua Komisi D mengapresiasi kepedulian GEMMAKO yang turut mengawasi pengelolaan keuangan daerah, khususnya yang bersumber dari retribusi sampah demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua GEMMAKO, Dodi Antoni, dalam kesempatannya menyampaikan kekecewaan mendalam karena pihak Dinas Lingkungan Hidup hadir tanpa membawa data yang valid.

“Kami sangat menyesalkan, seenaknya saja hanya berdasarkan beban tugas dari pengutip sampah. Apa yang dikutip, tidak ada datanya,” geram Dodi.

Senada dengan itu, Sekretaris GEMMAKO, Bangun Simorangkir, SP, memaparkan bahwa target PAD retribusi sampah tahun 2025 ditetapkan secara keseluruhan sebesar Rp 1.360.000.000 / Tahun se kabupten Asahan.

Dan ini diduga bahwa pengutipan tersebut tidak optimal. Perkiraan dengan luas Cakupan sebanyak 2 Kecamatan yaitu Kecamtan Kota Kisaran Timur dan Kecamatan Kota Kisaran Barat dengan Total Rumah Tangga = 48.082 RT dengan potensi pendapatan Rp 9.087.660.000 / Tahun, jelas Bangun

Menanggapi hal tersebut, Kabid Dinas Lingkungan Hidup, Mhd. Harris, mengakui bahwa angka Rp 1,36 Miliar tersebut bukan dihitung berdasarkan jumlah riil unit rumah (permanen, semi permanen, maupun sangat sederhana).

“Perhitungan tersebut berdasarkan beban yang ditargetkan kepada petugas pengutipan,” ujar Harris.

RDP Disorsing, Menunggu Data Lengkap

Melihat kondisi tersebut dan karena data yang disajikan dinilai tidak lengkap serta tidak valid, Ketua Komisi D Daniel Banjarnahor dan bersama anggota dewan lainnya akhirnya memutuskan untuk menyorsing (menunda) rapat ini hingga Senin minggu depan.

Rapat akan dilanjutkan setelah pihak Dinas Lingkungan Hidup melengkapi seluruh data objektif terkait jumlah objek pajak dan sistem perhitungan yang digunakan.

Turut hadir mendampingi dalam RDP tersebut Bendahara GEMMAKO Andri Pandiangan, serta pengurus Budi Aula Negara , Bawadi Sitorus dan Amin Harahap.(Tim)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Tanjung Balai Tidak Terawat,Dana Perawatan Selama Ini di Pertanyakan

24 Mei 2026 - 15:59 WIB

Dukung Program Asta Cita Presiden, Polsek Singingi Cek Pekarangan Bergizi Jambu Madu di Desa Sungai Sirih

22 Mei 2026 - 04:00 WIB

Bormen Panjaitan : Jangan Korbankan RTH Taman Mahoni Untuk Pembangunan KDKMP Mekar Baru

21 Mei 2026 - 15:22 WIB

Polsek Cerenti Pimpin Penanaman Jagung Pipil di Desa Sikakak, Dukung Ketahanan Pangan dan Asta Cita Presiden

21 Mei 2026 - 06:32 WIB

Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Singingi Cek Program Pekarangan Bergizi di Desa Pulau Padang

21 Mei 2026 - 04:20 WIB

Trending di News