ASAHAN, SumutPro.com – Praktik perjudian sabung ayam diduga merajalela di wilayah Kota Kisaran, Kabupaten Asahan. Lokasinya bahkan berada di tengah pemukiman padat penduduk, namun terkesan dibiarkan.
Pantauan di lapangan, Minggu (13/09/2026), sebuah rumah kosong di Jalan A. Rivai, Kelurahan Kisaran Kota, Kecamatan Kota Kisaran Barat, diduga dijadikan arena sabung ayam. Rumah tersebut diketahui milik seseorang yang disebut warga dengan panggilan Ationg (Uban).
Setiap hari Minggu, aktivitas di lokasi tersebut meningkat. Sejumlah orang terlihat keluar masuk membawa ayam aduan ke dalam rumah tua tersebut. Suara kerumunan dan aktivitas mencurigakan kerap terdengar dari dalam.
“Setiap Minggu ramai kali. Banyak yang bawa ayam. Kami warga resah, tapi tidak berani menegur,” ujar seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Warga menyayangkan sikap pembiaran dari pihak terkait. Hingga kini, belum terlihat adanya penertiban dari Pemerintah Kelurahan Kisaran Kota maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Asahan.
Kondisi ini memunculkan dugaan di tengah masyarakat bahwa aktivitas ilegal tersebut mendapat bekingan dari oknum aparat penegak hukum (APH), sehingga para pelaku berani beroperasi secara terang-terangan.
Keluar dari Tupoksi
Jika dugaan bekingan tersebut benar, maka tindakan oknum APH tersebut jelas menyalahi Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi).
Sesuai UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, tugas Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum, termasuk memberantas segala bentuk perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP Jo UU No. 7 Tahun 1974.
Sementara TNI berdasarkan UU No. 34 Tahun 2004 adalah alat pertahanan negara, bukan penegak ketertiban umum.
Tugas pokok TNI adalah Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) seperti penanggulangan terorisme, pengamanan perbatasan, dan bantuan bencana.
Tidak ada satu pasal pun yang memberikan kewenangan kepada TNI untuk mengamankan atau membekingi praktik perjudian.
Dengan demikian, oknum TNI maupun Polri yang diduga membekingi perjudian dapat dikategorikan melakukan pelanggaran berat, baik pidana umum maupun pelanggaran kode etik dan disiplin.
Desakan untuk Lurah dan Polres Asahan
Warga berharap Lurah Kisaran Kota, Misbah Harahap, S.Sos, dapat bersinergi dengan Polres Asahan untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan.
Penertiban perjudian dinilai sejalan dengan upaya mewujudkan Visi Bupati Asahan, yakni “Kabupaten Asahan yang Sejahtera, Religius, Maju dan Berkelanjutan.”
Hingga berita ini diterbitkan, Lurah Kisaran Kota dan pihak Polres Asahan belum berhasil dikonfirmasi. (TD/red)










