SERGEI,SumutPro.com – Konfirmasi Gudang CPO di Sergai Berujung Ancaman: Wartawan Ungkap KronologinyaGudang yang diduga menjadi lokasi penampungan CPO di Jalan Lintas Sumatera, Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dugaan aktivitas penampungan minyak mentah kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) di Jalan Lintas Sumatera, Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), mendapat sorotan.
Upaya wartawan untuk meminta konfirmasi terkait aktivitas di lokasi tersebut disebut berujung pada intimidasi hingga dugaan ancaman pembunuhan dari seseorang yang mengaku sebagai humas pengelola gudang.
Peristiwa tersebut bermula ketika wartawan mendatangi sebuah gudang yang memiliki ciri pagar beton precast dan gerbang besi geser berwarna hijau tua pada Jumat (21/8/2026).
Saat berada di lokasi, wartawan melihat adanya fasilitas yang diduga merupakan timbangan kendaraan serta aktivitas keluar-masuk truk tangki pengangkut minyak.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga sekitar, aktivitas kendaraan tersebut disebut berlangsung sejak pagi hingga malam hari.
Pekerja Berikan Kontak Humas Gudang
Ketika wartawan berupaya meminta keterangan mengenai aktivitas di lokasi, dua orang pekerja menyebut tidak ada pihak yang bertanggung jawab di tempat.
Keduanya kemudian meminta wartawan datang kembali pada waktu lain dan memberikan nomor kontak seseorang bernama Makela yang disebut sebagai humas gudang.
Wartawan kemudian menghubungi Makela melalui panggilan WhatsApp pada Rabu (2/9/2026), untuk meminta konfirmasi resmi mengenai aktivitas dan legalitas gudang tersebut.
Namun, alih-alih memberikan penjelasan, Makela disebut menyampaikan pernyataan bernada ancaman kepada wartawan.
“Sibuk kali kau, kayak macam ada aja hutang aku sama kau. Kau mau tau ya, aku bunuh orang sudah dua kali biar tau kau, aku preman di Kota Tebing ini.”
Pernyataan tersebut disampaikan Makela melalui sambungan telepon, sebagaimana keterangan wartawan yang melakukan konfirmasi.
Wartawan Siapkan Langkah Hukum
Atas dugaan ancaman tersebut,
wartawan menyatakan telah mendokumentasikan bukti komunikasi sebagai bahan untuk mengambil langkah hukum.
Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan keselamatan wartawan sekaligus menjaga kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sementara itu, masyarakat sekitar berharap Pemerintah Kabupaten Sergai bersama instansi terkait, termasuk dinas yang menangani perizinan dan lingkungan hidup serta aparat kepolisian, dapat melakukan pemeriksaan terhadap legalitas dan aktivitas gudang tersebut. (Tim)









