Deli Serdang – sabtu 06/10/2026 Permasalahan keterlambatan pembayaran dana arisan yang sebelumnya dikeluhkan salah seorang peserta dilaporkan telah diselesaikan setelah dana sebesar sekitar Rp1,3 juta ditransfer kepada pihak yang berhak menerima Bernama Suci
Namun, di balik selesainya persoalan tersebut, muncul keluhan lain dari wartawan media online Sumut Pro berinisial M.A. yang mengaku keberatan karena nomor telepon pribadinya beserta isi percakapan konfirmasi diduga disebarluaskan ke dalam grup percakapan yang berkaitan dengan arisan tersebut.
Sebelumnya, wartawan tersebut melakukan konfirmasi kepada pihak penyelenggara arisan setelah menerima laporan dari peserta yang mengaku belum menerima dana sesuai jadwal yang telah ditentukan. Konfirmasi dilakukan sebagai bagian dari tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi dari semua pihak sebelum berita dipublikasikan.
Menurut M.A., tidak lama setelah proses konfirmasi berlangsung, nomor telepon pribadinya dan isi percakapan yang dilakukan dalam rangka peliputan diduga dibagikan kepada sejumlah anggota grup. Akibatnya, identitas dan nomor kontak pribadinya diketahui oleh banyak pihak.
M.A. menegaskan bahwa tujuan konfirmasi yang dilakukannya semata-mata untuk menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi.
“Persoalan pembayaran kepada korban memang telah selesai, namun saya menyayangkan dugaan penyebaran nomor telepon dan percakapan pribadi yang dilakukan setelah proses konfirmasi berlangsung. Sebagai wartawan, konfirmasi merupakan bagian dari tugas profesi yang harus dijalankan,” ujarnya.
Ia berharap seluruh pihak dapat menghormati proses kerja jurnalistik serta menjaga etika dalam berkomunikasi, termasuk tidak menyebarluaskan data pribadi maupun percakapan tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan. M.A











