Menu

Otomatis
Breaking News

News

Rumah Kosong di Jl. A. Rivai Kisaran Diduga Jadi Arena Sabung Ayam, Warga Soroti Pembiaran dan Dugaan Bekingan Oknum

badge-check

Rumah Kosong di Jl. A. Rivai Kisaran Diduga Jadi Arena Sabung Ayam, Warga Soroti Pembiaran dan Dugaan Bekingan Oknum Perbesar

ASAHAN, SumutPro.com – Praktik perjudian sabung ayam diduga merajalela di wilayah Kota Kisaran, Kabupaten Asahan. Lokasinya bahkan berada di tengah pemukiman padat penduduk, namun terkesan dibiarkan.

Pantauan di lapangan, Minggu (13/09/2026), sebuah rumah kosong di Jalan A. Rivai, Kelurahan Kisaran Kota, Kecamatan Kota Kisaran Barat, diduga dijadikan arena sabung ayam. Rumah tersebut diketahui milik seseorang yang disebut warga dengan panggilan Ationg (Uban).

Setiap hari Minggu, aktivitas di lokasi tersebut meningkat. Sejumlah orang terlihat keluar masuk membawa ayam aduan ke dalam rumah tua tersebut. Suara kerumunan dan aktivitas mencurigakan kerap terdengar dari dalam.

“Setiap Minggu ramai kali. Banyak yang bawa ayam. Kami warga resah, tapi tidak berani menegur,” ujar seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.

Warga menyayangkan sikap pembiaran dari pihak terkait. Hingga kini, belum terlihat adanya penertiban dari Pemerintah Kelurahan Kisaran Kota maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Asahan.

Kondisi ini memunculkan dugaan di tengah masyarakat bahwa aktivitas ilegal tersebut mendapat bekingan dari oknum aparat penegak hukum (APH), sehingga para pelaku berani beroperasi secara terang-terangan.

Keluar dari Tupoksi

Jika dugaan bekingan tersebut benar, maka tindakan oknum APH tersebut jelas menyalahi Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi).

Sesuai UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, tugas Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum, termasuk memberantas segala bentuk perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP Jo UU No. 7 Tahun 1974.

Sementara TNI berdasarkan UU No. 34 Tahun 2004 adalah alat pertahanan negara, bukan penegak ketertiban umum.

Tugas pokok TNI adalah Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) seperti penanggulangan terorisme, pengamanan perbatasan, dan bantuan bencana.

Tidak ada satu pasal pun yang memberikan kewenangan kepada TNI untuk mengamankan atau membekingi praktik perjudian.

Dengan demikian, oknum TNI maupun Polri yang diduga membekingi perjudian dapat dikategorikan melakukan pelanggaran berat, baik pidana umum maupun pelanggaran kode etik dan disiplin.

Desakan untuk Lurah dan Polres Asahan

Warga berharap Lurah Kisaran Kota, Misbah Harahap, S.Sos, dapat bersinergi dengan Polres Asahan untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan.

Penertiban perjudian dinilai sejalan dengan upaya mewujudkan Visi Bupati Asahan, yakni “Kabupaten Asahan yang Sejahtera, Religius, Maju dan Berkelanjutan.”

Hingga berita ini diterbitkan, Lurah Kisaran Kota dan pihak Polres Asahan belum berhasil dikonfirmasi. (TD/red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Warga Aek Loba Pekan Bentangkan Spanduk Desak Polisi Tangkap Terduga Bandar Sabu Bernama Juliono

16 Sep 2026 - 14:07 WIB

Warga Aek Loba Pekan Bentangkan Spanduk Desak Polisi Tangkap Terduga Bandar Sabu Bernama Juliono

Ada Apa, Kepala Puskesmas Sihapas Barumun Terkesan Menghindari Wartawan

15 Sep 2026 - 04:48 WIB

Ada Apa, Kepala Puskesmas Sihapas Barumun Terkesan Menghindari Wartawan

Masyarakat Desa Binanga Mempertanyakan Kejelasan Perizinan PT MDP di Wilayah Barumun Tengah

15 Sep 2026 - 04:32 WIB

Masyarakat Desa Binanga Mempertanyakan Kejelasan Perizinan PT MDP di Wilayah Barumun Tengah

BARABAS Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H dengan Santunan Yatim dan Pembagian Kartu BPJS Ketenagakerjaan

13 Sep 2026 - 03:39 WIB

BARABAS Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H dengan Santunan Yatim dan Pembagian Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Warga Aek Loba Pekan Resah, Diduga Andre dan Juli Pengedar Sabu Beroperasi 24 Jam

12 Sep 2026 - 08:35 WIB

Warga Aek Loba Pekan Resah, Diduga Andre dan Juli Pengedar Sabu Beroperasi 24 Jam
Trending di News