PADANG LAWAS,SumutPro.com – Masyarakat Desa Binanga, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas, kembali mempertanyakan kejelasan perizinan PT Mega Daksina Persada (MDP) yang menjalankan kegiatan di wilayah tersebut.
Tokoh masyarakat Binanga, Binangasyah Hasibuan menyampaikan aspirasi warga terkait kejelasan legalitas dan perizinan perusahaan. Masyarakat berharap pihak perusahaan dan pemerintah dapat memberikan informasi secara terbuka mengenai status serta proses pengurusan perizinan PT MDP.
Sementara itu, Zulhanuddin Harahap mengatakan bahwa persoalan tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian masyarakat, terutama setelah aksi yang berlangsung pada Mei lalu.
“Setelah aksi pada bulan Mei lalu, pihak perusahaan berjanji akan menyelesaikan proses perizinan paling lambat pada bulan Agustus 2026. Namun, hingga saat ini, proses tersebut belum juga diselesaikan, artinya kegiatan PT MDP selama ini adalah ilegal,” kata Zulhanuddin Harahap.
Menurutnya, komitmen penyelesaian perizinan tersebut menjadi salah satu hal yang kini dipertanyakan masyarakat. Warga meminta PT MDP memberikan penjelasan mengenai perkembangan proses pengurusan izin dimaksud.

Masyarakat Desa Binanga juga berharap pemerintah daerah dan instansi berwenang dapat menyampaikan informasi secara transparan mengenai status perizinan PT MDP serta memastikan kegiatan perusahaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi dari PT Mega Daksina Persada (MDP) tidak ada dan instansi pemerintah terkait mengenai status perizinan serta perkembangan proses pengurusannya
belum jelas
Reporter Wahyu P Siregar











