Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Hukrim

Penegakan Aturan di Gunungsitoli Disorot: Tegas ke Warga, Bagaimana dengan Dugaan Pelanggaran Lain?

badge-check

Penegakan Aturan di Gunungsitoli Disorot: Tegas ke Warga, Bagaimana dengan Dugaan Pelanggaran Lain? Perbesar

GUNUNGSITOLI — 03 Oktober 2026 Penerapan dan penegakan sejumlah peraturan di Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, mendapat sorotan dari elemen masyarakat. Mereka mempertanyakan dugaan ketidakseragaman dalam penindakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gunungsitoli.

 

Sorotan tersebut mencuat setelah seorang warga berinisial RL, seorang janda yang tengah membangun rumah tinggal di kawasan Jalan Pancasila, Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli, mendapat surat dari Satpol PP terkait kelengkapan dokumen pembangunan.

 

Pembangunan rumah tersebut disebut belum dilengkapi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

 

Namun, menurut informasi yang disampaikan elemen masyarakat, RL sebelumnya telah berinisiatif mendatangi kantor perizinan untuk mengoordinasikan proses pengurusan dokumen tersebut. Warga tersebut disebut mendapat arahan agar pembangunan dapat dilanjutkan sembari proses pengurusan izin diselesaikan.

 

Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah penegakan aturan sudah diterapkan secara sama terhadap seluruh warga dan kegiatan pembangunan di Kota Gunungsitoli?

 

 

Perwakilan elemen masyarakat menilai muncul kesan bahwa penegakan aturan berlangsung tidak seimbang. Istilah “tumpul ke atas, tajam ke bawah” pun mencuat untuk menggambarkan dugaan adanya perbedaan perlakuan dalam penindakan.

 

Masyarakat mempertanyakan sejumlah aktivitas yang mereka duga juga belum memenuhi ketentuan perizinan maupun tata ruang, tetapi dinilai belum mendapatkan penindakan yang sama.

 

Di antaranya, kegiatan reklamasi dan penimbunan pantai di sejumlah wilayah Kota Gunungsitoli yang diduga dilakukan tanpa kelengkapan izin.

 

Selain itu, masyarakat juga menyoroti sejumlah bangunan yang berada di kawasan sempadan sungai maupun sempadan pantai dan diduga tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang serta belum memiliki dokumen perizinan bangunan.

 

Mereka meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan mengenai standar dan mekanisme penindakan terhadap berbagai dugaan pelanggaran tersebut.

 

 

Sorotan masyarakat tersebut dikaitkan dengan sejumlah regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan ketertiban umum, tata ruang, serta penegakan peraturan daerah, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023, Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2011–2031, Perda Nomor 04 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum, serta aturan wali kota mengenai SOP Satpol PP dan sanksi administratif.

 

Perwakilan Ormas PELITA PRABU DPC Kota Gunungsitoli, Happy A. Zalukhu, meminta agar pemerintah kota memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam proses pengurusan perizinan, khususnya PBG.

 

Menurutnya, persoalan perizinan semestinya tidak berhenti pada penindakan, tetapi juga harus diikuti pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat agar dapat memenuhi ketentuan yang berlaku.

 

> “Jangan dipersulit, harus ada keadilan. Pemerintah bagian dari solusi. Jika aturan ditegakkan, harus berlaku sama untuk semua, tidak boleh membedakan siapa yang dihadapi,” tegas Happy.

 

 

 

Ia juga mengingatkan bahwa prinsip keadilan sosial sebagaimana tercantum dalam Sila Kelima Pancasila semestinya tercermin dalam pelayanan dan penegakan aturan di tengah masyarakat.

 

Pemkot Gunungsitoli Diminta Buka Ruang Klarifikasi

 

Masyarakat berharap Pemerintah Kota Gunungsitoli memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penindakan terhadap pembangunan rumah RL serta bagaimana mekanisme pengawasan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran serupa di lokasi lainnya.

 

Dengan demikian, tidak muncul persepsi bahwa penegakan aturan hanya menyasar masyarakat tertentu, sementara dugaan pelanggaran lainnya luput dari pengawasan.

 

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Wali Kota Gunungsitoli Sowaa Laoli maupun Kasatpol PP Kota Gunungsitoli Torotodo Zega, S.E., terkait persoalan tersebut belum memperoleh tanggapan.

 

Masyarakat pun menunggu penjelasan resmi pemerintah kota agar persoalan ini tidak berkembang menjadi persepsi tentang adanya perlakuan berbeda dalam penerapan peraturan.

 

Penegakan aturan pada akhirnya bukan hanya soal seberapa tegas sanksi diberikan, tetapi juga soal bagaimana aturan diterapkan secara konsisten, transparan, dan berdasarkan ketentuan yang sama kepada setiap warga.

 

Mikoz

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

PPN Gunungsitoli Gebrak PLN: Rakyat Nias Berhak Atas Listrik, Bukan Pemadaman Berulang!

19 Okt 2026 - 08:31 WIB

PPN Gunungsitoli Gebrak PLN: Rakyat Nias Berhak Atas Listrik, Bukan Pemadaman Berulang!

“Kami Sudah Capek Miskin”: Kritik Rozama Lase, S.E Mengapa Baru Sekarang Pemerintah Nias Utara Bergerilya ke Pusat?

18 Agu 2026 - 11:58 WIB

“Kami Sudah Capek Miskin”: Kritik Rozama Lase, S.E Mengapa Baru Sekarang Pemerintah Nias Utara Bergerilya ke Pusat?

Koperasi Asio Permata Jaya Kembangkan Tambak Garam Sistem Tunnel di Nias Utara, Dorong Ekonomi Biru dan Kurangi Ketergantungan Impor

11 Agu 2026 - 11:39 WIB

Koperasi Asio Permata Jaya Kembangkan Tambak Garam Sistem Tunnel di Nias Utara, Dorong Ekonomi Biru dan Kurangi Ketergantungan Impor

Jalan Gunungsitoli–Hiliduho–Alasa Makin Rusak, Rozama Lase Desak Gubsu Ambil Alih Jadi Jalan Provinsi

11 Agu 2026 - 06:39 WIB

Jalan Gunungsitoli–Hiliduho–Alasa Makin Rusak, Rozama Lase Desak Gubsu Ambil Alih Jadi Jalan Provinsi

Modus Pernikahan dengan WNA Kembali Muncul, Dugaan TPPO Ancam Gadis Nias, Masyarakat Diminta Waspada

31 Jul 2026 - 04:12 WIB

Modus Pernikahan dengan WNA Kembali Muncul, Dugaan TPPO Ancam Gadis Nias, Masyarakat Diminta Waspada
Trending di Hukrim