Menu ✖

Otomatis
Breaking News

News

Status Tersangka Tapi Tidak di Tahan, PP Digelar Oknum Anggota DPRD Asahan Kebal Hukum

badge-check

Status Tersangka Tapi Tidak di Tahan, PP Digelar Oknum Anggota DPRD Asahan Kebal Hukum Perbesar

Asahan – SumuPro.com | PP oknum Anggota DPRD Asahan tersangka kasus judi sabung ayam sampai sekarang masih bebas berkeliaran,Sabtu 29/11/2025.

Miris melihat penegak hukum di Kabupaten Asahan yang terlihat tidak komitmen dengan keputusannya terhadap status tersangka yang diberikan kepada PP oknum anggota DPRD Asahan.

Terpantau awak media PP oknum Anggota DPRD Asahan di jalan imam bonjol turun dari mobil double kabinnya dengan wajah ceria tidak tampak seperti seorang tersangka,pantas PP di bilang oknum anggota DPRD Asahan yang kebal hukum.

Kapolres Asahan saat dikonfirmasi mengenai status hukum yang disandang PP dan berkas P19 belum juga dilimpahkan ke Kejari Asahan memberikan jawaban yang tidak masuk akal

“Ada saksi yang belum bisa dimintai keterangannya dan surat pemanggilan pun sudah diberikan” jawab Kapolres Asahan.

Tidak tau apa yang membuat Polres Asahan belum juga melimpahkan berkas P19 PP ke Kejari Asahan,ini membuat banyak masyarakat menduga kalau polisi telah menerima suap.

Sekretaris Umum DPP LSM Gerakan Pemuda Peduli Indonesia (GERPPIN) berkomentar bagaimana instansi Kepolisian tidak semakin buruk di mata masyarakat,status tersangka yang diberikan kepada PP karena melanggar Pasal 303 ayat 1 ke 2a sampai sekarang tidak dilakukan penahanan,ujarnya

Lanjutnya,coba kalau masyarakat biasa yang tersandung masalah kepolisian langsung menangkap dan menahannya seperti 2 orang teman PP yang ditetapkan tersangka ,memang sudah pantas dilakukan reformasi di tubuh Polri atau di bubarkan,ucap Sekretaris Umum GERPPIN.

Kita minta tersangka judi sabung ayam  PP oknum Anggota DPRD Asahan dari Partai Golkar kasus nya agar diambil alih Polda Sumut karena melihat sekian lama Polres Asahan tidak melakukan penahanan,tutupnya.(AH)

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

PPN Gunungsitoli Gebrak PLN: Rakyat Nias Berhak Atas Listrik, Bukan Pemadaman Berulang!

19 Okt 2026 - 08:31 WIB

PPN Gunungsitoli Gebrak PLN: Rakyat Nias Berhak Atas Listrik, Bukan Pemadaman Berulang!

Antisipasi Maraknya Curanmor, Kades Bakaran Batu Utus Kamtibmas Edukasi Warga dan Bikin Grup WA Aduan

9 Okt 2026 - 16:27 WIB

Antisipasi Maraknya Curanmor, Kades Bakaran Batu Utus Kamtibmas Edukasi Warga dan Bikin Grup WA Aduan

Jelang Pencoblosan, Kediaman Calon Kades Pulo Rakyat Tua Nomor Urut 4 Purnama Ningsih Dipadati Pendukung

6 Okt 2026 - 15:05 WIB

Jelang Pencoblosan, Kediaman Calon Kades Pulo Rakyat Tua Nomor Urut 4 Purnama Ningsih Dipadati Pendukung

Penegakan Aturan di Gunungsitoli Disorot: Tegas ke Warga, Bagaimana dengan Dugaan Pelanggaran Lain?

3 Okt 2026 - 11:48 WIB

Penegakan Aturan di Gunungsitoli Disorot: Tegas ke Warga, Bagaimana dengan Dugaan Pelanggaran Lain?

Kontraktor Luruskan Informasi Pembangunan Jembatan Moawo, Begini Penjelasan soal Bronjong dan Jembatan Bailey

30 Sep 2026 - 06:49 WIB

Kontraktor Luruskan Informasi Pembangunan Jembatan Moawo, Begini Penjelasan soal Bronjong dan Jembatan Bailey
Trending di News