Padang Lawas, Sumutpro.com – Bisnis layanan internet WiFi yang diduga ilegal marak di wilayah Eks Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Selain tidak mengantongi izin usaha, para pengusaha tersebut juga diduga memanfaatkan tiang listrik milik PT PLN secara ilegal tanpa persetujuan.
Fenomena ini terpantau di lima kecamatan yang masuk dalam wilayah Eks Barumun Tengah. Hasil penelusuran, sejumlah pelaku usaha menggunakan berbagai merek layanan internet, salah satunya merek yang disebut warga bermerek Provitrel.
Mereka diduga kuat beroperasi tanpa legalitas sebagai reseller resmi, tidak memiliki Sertifikat Jasa Jual Kembali (Reseller) Telekomunikasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital, serta tidak memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sah dengan penyelenggara jaringan.
PLN Pastikan Tidak Beri Izin
Saat dikonfirmasi, pihak PLN menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin pemasangan kabel fiber optik milik pengusaha WiFi tersebut di tiang aset milik PLN.
“Tidak ada izin pemasangan di tiang PLN,” tegas sumber dari pihak PLN.
Praktik ini diduga menjadi modus untuk menghindari kewajiban pajak dan retribusi daerah, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
Langgar UU Telekomunikasi dan Bahayakan Keselamatan
Secara regulasi, praktik tersebut jelas melanggar. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 17 mengatur bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari pemilik lahan atau bangunan untuk pemanfaatan infrastruktur.
Selain itu, Kabupaten Padang Lawas hingga kini belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan Infrastruktur Jaringan Telekomunikasi. Kekosongan regulasi ini membuat pemasangan tiang dan kabel fiber optik dilakukan secara liar dan semrawut, mengganggu estetika lingkungan dan akses jalan umum.

Dari sisi keselamatan, pemasangan kabel yang menumpang di tiang listrik PLN tanpa standar prosedur sangat berbahaya. Kabel fiber optik yang terkelupas atau pemasangan yang tidak sesuai SOP dapat memicu korsleting listrik, percikan api, hingga risiko kebakaran yang mengancam keselamatan warga dan mengganggu kontinuitas pasokan listrik.
Seharusnya, sesuai standar, jaringan fiber optik ditanam di bawah tanah dengan sistem ducting, bukan digantung sembarangan di tiang listrik.
Desakan untuk Diskominfo
Kondisi ini mendesak intervensi dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Padang Lawas. Diskominfo diminta turun melakukan audit, pengawasan, dan penindakan tegas terhadap pengusaha WiFi yang diduga ilegal.
Pemkab Padang Lawas juga didesak segera menyusun dan mengesahkan Perda Penataan Infrastruktur Telekomunikasi agar pembangunan jaringan tertib, aman, dan memiliki kepastian hukum.
Untuk efek jera, Diskominfo diharapkan berkolaborasi dengan PT PLN UID Sumut dan Kantor Pelayanan Pajak untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran penggunaan aset negara tanpa izin serta dugaan penghindaran pajak.
Hingga berita ini ditayangkan, para pengusaha WiFi yang dimaksud belum berhasil dikonfirmasi.
Reporter: WPS / Editor: AH











