Menu

Otomatis
Breaking News

Hukrim

Diduga PHK Sepihak dan Gaji Belum Dibayar, Bang YD Desak Pemko Gunungsitoli Bertindak Tegas

badge-check

Diduga PHK Sepihak dan Gaji Belum Dibayar, Bang YD Desak Pemko Gunungsitoli Bertindak Tegas Perbesar

Gunungsitoli – 14 Juli 2026 Persoalan ketenagakerjaan kembali menjadi sorotan di Kota Gunungsitoli setelah beredar sebuah video di media sosial yang memperlihatkan sejumlah orang mendatangi kantor perusahaan penyedia jasa tenaga alih daya (outsourcing) yang menjadi mitra Pemerintah Kota Gunungsitoli.

 

Dalam video tersebut, diduga sejumlah mantan pekerja outsourcing bersama anggota keluarganya menuntut pembayaran upah yang belum mereka terima. Situasi sempat memanas ketika salah seorang orang tua pekerja meminta perusahaan segera memenuhi hak anaknya yang disebut telah diberhentikan dari pekerjaannya.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pekerja tersebut mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada bulan Juli 2026. Namun, mereka menuntut agar upah kerja bulan Juni tetap dibayarkan karena merupakan hak yang telah mereka peroleh selama masih menjalankan tugas.

 

Menanggapi persoalan tersebut, tokoh muda Kepulauan Nias, Yusman Dawolo, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam apabila benar terjadi pemutusan hubungan kerja secara sepihak disertai belum dibayarkannya hak-hak pekerja.

 

Menurut Yusman, persoalan tersebut tidak boleh dipandang hanya sebagai sengketa hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan, melainkan menyangkut aspek keadilan sosial dan perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja.

 

> “Seorang pekerja datang setiap hari menjalankan tugasnya dengan harapan membawa nafkah bagi keluarganya. Ketika diberhentikan tanpa kepastian prosedur dan hak upahnya belum diterima, maka yang ikut terdampak adalah istri, anak-anak, dan masa depan keluarganya,” ujarnya.

 

Yusman juga mengingatkan bahwa Pemerintah Kota Gunungsitoli memiliki tanggung jawab untuk memastikan perusahaan penyedia jasa outsourcing yang bekerja sama dengan pemerintah menjalankan seluruh kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Ia mengacu pada Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tenaga Alih Daya di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli, yang pada prinsipnya mengatur kewajiban perusahaan penyedia tenaga alih daya untuk membayarkan upah pekerja setiap bulan sesuai ketentuan, tanpa bergantung pada proses pencairan anggaran dari pemerintah daerah.

 

Karena itu, apabila terdapat pekerja yang telah menyelesaikan pekerjaannya namun belum menerima upah, menurutnya persoalan tersebut harus segera diselesaikan.

 

Selain itu, apabila benar terjadi PHK, prosesnya juga harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan.

 

Yusman mendesak Pemerintah Kota Gunungsitoli agar tidak bersikap pasif dan segera melakukan evaluasi terhadap perusahaan penyedia jasa outsourcing yang menjadi mitra pemerintah.

 

> “Pemerintah harus hadir melindungi masyarakat. Mereka bukan meminta belas kasihan, tetapi menuntut hak yang memang wajib dipenuhi,” tegasnya.

 

Ia juga meminta agar penyelesaian persoalan dilakukan secara terbuka dan transparan sehingga para pekerja memperoleh kepastian hukum serta hak-haknya dapat dipenuhi.

 

Sementara itu, saat awak media mendatangi kantor perusahaan outsourcing yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi terkait dugaan belum dibayarkannya gaji pekerja serta dugaan PHK sepihak, pihak direktur perusahaan belum bersedia memberikan keterangan. Direktur perusahaan disebut memilih tidak memberikan tanggapan dan menutup pintu kantor ketika didatangi wartawan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak perusahaan mengenai tudingan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak perusahaan maupun Pemerintah Kota Gunungsitoli apabila ingin memberikan penjelasan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Tim

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

DPD Nasdem Kota Gunungsitoli Gelar Konsolidasi Internal dan Usung Agenda “Nasdem Naik Kelas”

11 Sep 2026 - 17:42 WIB

DPD Nasdem Kota Gunungsitoli Gelar Konsolidasi Internal dan Usung Agenda “Nasdem Naik Kelas”

Dedy Irawan Buka Up-Grading Kesekretariatan PAN Sumut, 25 DPD Hadir

15 Agu 2026 - 10:19 WIB

Dedy Irawan Buka Up-Grading Kesekretariatan PAN Sumut, 25 DPD Hadir

Dedy Irawan Buka Up-Grading Kesekretariatan PAN Sumut, 25 DPD Hadir

15 Agu 2026 - 10:13 WIB

Dedy Irawan Buka Up-Grading Kesekretariatan PAN Sumut, 25 DPD Hadir

Modus Pernikahan dengan WNA Kembali Muncul, Dugaan TPPO Ancam Gadis Nias, Masyarakat Diminta Waspada

31 Jul 2026 - 04:12 WIB

Modus Pernikahan dengan WNA Kembali Muncul, Dugaan TPPO Ancam Gadis Nias, Masyarakat Diminta Waspada

Dari Sopir Angkot hingga Anggota DPRD: Kisah Okfanaroo Harefa yang Memilih Berbagi di Tengah Kesuksesan

18 Jul 2026 - 03:41 WIB

Dari Sopir Angkot hingga Anggota DPRD: Kisah Okfanaroo Harefa yang Memilih Berbagi di Tengah Kesuksesan
Trending di Politik