Menu

Otomatis
Breaking News

Hukrim

Diduga Protes Soal Upah, Tenaga Outsourcing di Gunungsitoli Dipecat

badge-check

Diduga Protes Soal Upah, Tenaga Outsourcing di Gunungsitoli Dipecat Perbesar

GUNUNGSITOLI —  26 Mei 2026 Polemik mengenai upah tenaga outsourcing di Kota Gunungsitoli kembali mencuat. Setelah sebelumnya viral di media sosial terkait keluhan pekerja mengenai rendahnya gaji yang diterima, kini seorang tenaga outsourcing di lingkungan Dinas Perdagangan Kota Gunungsitoli diduga diberhentikan setelah memprotes persoalan upah.

 

Tenaga outsourcing tersebut bernama Faozanolo Zebua. Ia bertugas sebagai petugas keamanan di Pasar X Terminal Lama Kota Gunungsitoli. Faozanolo mengaku menerima surat pemutusan kontrak kerja dari perusahaan outsourcing tempatnya bekerja pada Selasa, 26 Mei 2026.

 

Saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon WhatsApp, Faozanolo membenarkan adanya pemberhentian tersebut. Ia mengaku terkejut karena merasa tidak pernah melakukan pelanggaran selama bekerja maupun menerima surat peringatan dari perusahaan.

 

“Saya kaget menerima surat pemberhentian itu. Selama bekerja saya belum pernah menerima surat teguran dari perusahaan. Kontrak kerja yang kami tandatangani sebenarnya berlaku satu tahun, tetapi sebelum masa kontrak berakhir saya malah diberhentikan,” ujar Faozanolo.

 

Ia menduga pemutusan kontrak tersebut berkaitan dengan protes yang pernah disampaikannya terkait besaran upah tenaga outsourcing. Menurut dia, penghasilan yang diterima saat ini jauh lebih kecil dibanding ketika masih berstatus tenaga honorer di Dinas Perdagangan Kota Gunungsitoli pada 2025.

 

“Apa karena saya pernah memprotes soal upah? Sebab, upah yang kami terima sekarang memang jauh berbeda dibanding saat masih menjadi tenaga honorer,” katanya.

 

Meski telah menerima surat pemberhentian, Faozanolo mengaku belum melaporkan persoalan itu kepada Dinas Perdagangan maupun instansi ketenagakerjaan di Kota Gunungsitoli.

 

Menanggapi persoalan tersebut, pengamat ekonomi asal Nias, Yusman Dawolo, mempertanyakan dasar pemutusan kontrak yang dilakukan perusahaan outsourcing terhadap pekerja tersebut.

 

“Apa kesalahan pekerja ini sehingga harus diberhentikan? Pelanggaran apa yang telah dilakukan? Jangan sampai pekerja yang menyuarakan haknya justru kehilangan pekerjaan,” kata Yusman.

 

Ia menilai persoalan ketenagakerjaan seperti itu tidak boleh dianggap sepele, terlebih di tengah terbatasnya lapangan pekerjaan di Kota Gunungsitoli. Menurut dia, pemerintah daerah harus hadir untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi.

 

“Saya berharap Pemerintah Kota Gunungsitoli tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Ini menyangkut nasib masyarakat kecil yang sedang mencari nafkah di tengah sulitnya lapangan pekerjaan,” ujarnya.

 

Yusman juga menyoroti besaran upah tenaga outsourcing di lingkungan Dinas Perdagangan Kota Gunungsitoli yang disebut hanya sekitar Rp. 1,1 juta per bulan. Menurut dia, jumlah tersebut tidak layak untuk memenuhi kebutuhan hidup saat ini.

 

“Dengan angka sekitar Rp. 1,1 juta per bulan, menurut saya itu sangat tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup di Kota Gunungsitoli saat ini,” katanya.

 

Berdasarkan data yang diperoleh awak media, pagu anggaran tenaga outsourcing di Dinas Perdagangan Kota Gunungsitoli pada 2026 mencapai Rp. 381.725.480. Sementara nilai penawaran tercatat sebesar Rp. 351.580.112,98 untuk 15 tenaga outsourcing yang dimenangkan oleh PT Alam Daya Wijaksana dengan direktur tercatat atas nama Yuliani Lase.

 

Besaran anggaran tersebut kini menjadi sorotan publik karena dinilai tidak sebanding dengan gaji yang diterima para pekerja outsourcing.

 

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas Perdagangan Kota Gunungsitoli belum memberikan tanggapan resmi terkait pemutusan kontrak kerja tersebut. Awak media menyatakan masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait guna mendapatkan informasi yang lebih akurat dan berimbang.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

DPD Nasdem Kota Gunungsitoli Gelar Konsolidasi Internal dan Usung Agenda “Nasdem Naik Kelas”

11 Sep 2026 - 17:42 WIB

DPD Nasdem Kota Gunungsitoli Gelar Konsolidasi Internal dan Usung Agenda “Nasdem Naik Kelas”

Dedy Irawan Buka Up-Grading Kesekretariatan PAN Sumut, 25 DPD Hadir

15 Agu 2026 - 10:19 WIB

Dedy Irawan Buka Up-Grading Kesekretariatan PAN Sumut, 25 DPD Hadir

Dedy Irawan Buka Up-Grading Kesekretariatan PAN Sumut, 25 DPD Hadir

15 Agu 2026 - 10:13 WIB

Dedy Irawan Buka Up-Grading Kesekretariatan PAN Sumut, 25 DPD Hadir

Modus Pernikahan dengan WNA Kembali Muncul, Dugaan TPPO Ancam Gadis Nias, Masyarakat Diminta Waspada

31 Jul 2026 - 04:12 WIB

Modus Pernikahan dengan WNA Kembali Muncul, Dugaan TPPO Ancam Gadis Nias, Masyarakat Diminta Waspada

Dari Sopir Angkot hingga Anggota DPRD: Kisah Okfanaroo Harefa yang Memilih Berbagi di Tengah Kesuksesan

18 Jul 2026 - 03:41 WIB

Dari Sopir Angkot hingga Anggota DPRD: Kisah Okfanaroo Harefa yang Memilih Berbagi di Tengah Kesuksesan
Trending di Politik