PALAS,SumutPro.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Padang lawas kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, sejumlah tempat hiburan malam yang menyajikan musik dan wanita penghibur, terindikasi kuat beroperasi secara ilegal setiap malam tanpa mengantongi izin resmi. Ironisnya, selain pelanggaran izin, lokasi-lokasi ini diduga kuat menjadi sarang peredaran narkoba secara bebas.
Kondisi ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat: Mengapa praktik ilegal ini bisa melenggang mulus, dan mengapa Pemkab Padang lawas terkesan “tutup mata”?
padahal di tahun 2025 sudah di adakan pembongkaran di desa gunung manaon UR kecamatan Barumun tengah kabupaten Padang lawas Sumatra Utara,dan dari imformasi,pembongkaran akan di laksanakan secara ber gilir di kecamatan Barumun tengah,dan ini sudah menjadi peraturan daerah kabupaten Padang lawas(Perda Palas)
tapi masyrakat kecewa dengan Perda Palas dak kepada aparat penegak hukum di kawasan polres Padang lawas,karena sampai saat ini tidak pernah ada lagi giliran pembongkaran
Kepada awak media,masyrakat sudah resah dengan tempat lokalisasi/tempat hiburan malam yang terus ber operasi siang dan malam,dan do duga sering jadi tempat transaksi narkoba
Berdasarkan investigasi langsung yang dilakukan awak media di beberapa titik, kondisinya sangat memprihatinkan,dan ini sudah sering di online kan,namun tidak pernah ada respon dari aparat penegak hukum polres Padang lawas
Di lokasi ini, dentuman musin terus ber kumandang,dan wanita wanita penghibur sudah masuk dari kabupaten Padang lawas Utara,bahkan ada dari daerah yang lain, yang mirisnya, beberapa di antaranya disinyalir masih di bawah umur. Tak hanya itu, investigasi di lapangan menemukan dugaan kuat adanya pengunjung yang datang bawa barang haram/narkoba, Para pengedar bahkan dengan berani bertransaksi secara terbuka seolah kebal hukum.
iMengingat tempat-tempat ini tidak memiliki izin resmi,kenapa harus bebas beroperasi Tampa ada penertiban dari Pemkab Palas dan aparat penegak hukum
Sanksi Pidana: Jika terbukti memfasilitasi aktivitas ilegal seperti peredaran narkoba, perjudian, atau prostitusi, pengelola dapat dijerat UU Narkotika dan pasal-pasal dalam KUHP dengan ancaman pidana berat.
Sesuai aturan, selama izin tempat hiburan malam belum terbit, aktivitas hiburan malam dan wanita penghibur,sama sekali tidak boleh beroperasi.
Hingga berita ini diturunkan, awak media telah berusaha meminta konfirmasi kepada kasad reskriminal polres Palas melalui pesan WhatsApp,nanti kita akan tertibkan,tapi namun sampai saat ini belum ada tindakan
Kini, masyarakat Barumun tengah menunggu aksi nyata dan ketegasan dari Pemerintah Kabupaten serta aparat penegak hukum, khususnya Polres Padang lawas untuk segera menggerebek dan menutup tempat maksiat terselubung yang merusak generasi bangsa ini
Reporter Wahyu p Siregar











