Menu

Otomatis
Breaking News

News

Hampir 1,5 Tahun Jadi Tersangka Kasus Sabung Ayam, Oknum Anggota DPRD Asahan Belum Disidangkan

badge-check

Hampir 1,5 Tahun Jadi Tersangka Kasus Sabung Ayam, Oknum Anggota DPRD Asahan Belum Disidangkan Perbesar

ASAHAN, SumutPro.com – Kasus dugaan perjudian sabung ayam yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Asahan dari Fraksi Partai Golkar berinisial PP, belum juga masuk ke persidangan, meski status tersangka telah ditetapkan sejak April 2025.

Padahal, penggerebekan yang dilakukan Polres Asahan di Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, pada Minggu (20/04/2025) sempat menghebohkan warga. Saat itu polisi mengamankan delapan orang, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk PP yang diduga sebagai penyedia tempat.

PP sendiri dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-2e KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Hingga Sabtu (05/09/2026), tersangka disebut masih bebas beraktivitas. Warga bahkan mengaku melihat PP tertangkap kamera duduk bersama Kapolres dan Bupati Asahan dalam sebuah acara di Rumah Dinas Bupati.

“Polisi tidak boleh kalah dari terduga penjudi perusak generasi muda,” ujar Zn, warga Asahan yang dimintai komentar.

Ket Foto : PP Anggota DPRD tersangka Judi Sabung Ayam Duduk Satu Meja Dengan Bupati dan Kapolres Asahan

Zn mempertanyakan lambannya penanganan perkara tersebut. “Dua tahun ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Asahan namun negara tidak mampu menyidangkan satu anggota DPRD. Seolah hukum hanya tajam ke bawah,” ucapnya.

Ia juga menyoroti kehadiran PP di acara resmi pemerintahan. “Terlihat PP yang sudah menjadi tersangka duduk satu meja dengan Bupati dan Kapolres Asahan seolah kebal hukum dan tak merasa malu,” katanya.

Zn berharap Kejaksaan Negeri Asahan bersikap tegas. “Saya berharap jaksa tidak hanya mampu menuntut rakyat yang hanya mencuri berondolan sawit, sementara anggota DPRD yang kaya tak mampu disidangkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Asahan sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Asahan, Evi Pane, pada Maret 2026 menyatakan bahwa terkait penangguhan hukum anggota DPRD tersebut, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum dan mengakui pernah menjadi penjamin.

Hingga berita ini diterbitkan, SumutPro.com masih berupaya mengonfirmasi perkembangan berkas perkara kepada Polres Asahan dan Kejaksaan Negeri Asahan, apakah sudah P21 atau masih dalam tahap penyidikan. (AH/red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Warga Aek Loba Pekan Bentangkan Spanduk Desak Polisi Tangkap Terduga Bandar Sabu Bernama Juliono

16 Sep 2026 - 14:07 WIB

Warga Aek Loba Pekan Bentangkan Spanduk Desak Polisi Tangkap Terduga Bandar Sabu Bernama Juliono

Ada Apa, Kepala Puskesmas Sihapas Barumun Terkesan Menghindari Wartawan

15 Sep 2026 - 04:48 WIB

Ada Apa, Kepala Puskesmas Sihapas Barumun Terkesan Menghindari Wartawan

Masyarakat Desa Binanga Mempertanyakan Kejelasan Perizinan PT MDP di Wilayah Barumun Tengah

15 Sep 2026 - 04:32 WIB

Masyarakat Desa Binanga Mempertanyakan Kejelasan Perizinan PT MDP di Wilayah Barumun Tengah

Rumah Kosong di Jl. A. Rivai Kisaran Diduga Jadi Arena Sabung Ayam, Warga Soroti Pembiaran dan Dugaan Bekingan Oknum

14 Sep 2026 - 04:17 WIB

Rumah Kosong di Jl. A. Rivai Kisaran Diduga Jadi Arena Sabung Ayam, Warga Soroti Pembiaran dan Dugaan Bekingan Oknum

BARABAS Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H dengan Santunan Yatim dan Pembagian Kartu BPJS Ketenagakerjaan

13 Sep 2026 - 03:39 WIB

BARABAS Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H dengan Santunan Yatim dan Pembagian Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Trending di News