Palas,SumutPro.com – Setiap Kepala Desa merupakan pimpinan tertinggi di Desa yang menjalankan roda pemerintahan bersama-sama dengan rakyatnya, membangun dan menciptakan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur serta ikut mendukung program pemerintah pusat yang telah dicanangkan oleh karena itu setiap anggaran yang di turunkan harus di ketahui oleh masyarakat secara transparan.
Namun sungguh mengherankan salah satu kepala desa Paya Bahung Kecamatan Aek Nabara barumun, Kepala Desa yang ada di Kabupaten Padang lawas Sumtara Utara ini,di duga enggan dan menghindar saat di jumpai oleh para wartawan untuk di mintai keterangan soal anggaran yang sudah di realisasikan,dan yang aneh nya dia tidak mau menyimpan nomor wartawan,langsung di blokir dan tak mau di hubungi
Prilaku seorang kades yang menghindar dari wartawan seakan ada praduga yang tak bersalah, sementra para awak media wartawan hanya ingin sekedar mencari informasi dari pihak desa yang bisa dipublikasikan sesui dengan profesi jurnalis sebagai pencari informasi yang akan dipublikasikan, yang juga bekerja sama dengan pemerintah dalam mempublikasikan kegiatan pemerintahan daerah maupun pusat.
Hal ini dengan Kepala Desa Paya Bahung, saat team dari media wartawan SumutPro.com mendatangi desa kepala Desa Paya bahung dengan maksud sekedar ingin bersilaturahmi sekaligus menanyakan penggunaan anggaran tahun 2025, Kades ini enggan di jumpai sementara dia berada di desa itu, namun sampai detik ini belum ada konfirmasi dari pihak desa terutama dari kepala desa itu sendiri.
Saat kami selaku awak media datang ke desa Paya Bahung untuk bertemu kades, hanya sekedar ingin bersilaturahmi sekaligus menanyakan Penggunaan anggaran yang sudah di realisasikan apakah sesuai aturan yang berlaku atau tidak, namun saat kami ke Kantor Desa sama sekali tidak bertemu sang kepala desa, kami menduga ada pelanggaran yang di lakukan oknum kepala desa tersebut di karenakan sulit untuk di konfirmasi.
Setelah kami menunggu lama kami pun mencoba untuk menghubungi Pak Kades memalui via telfon selulernya namun tidak ada jawaban sama sekali,kami chat dari wa,tidak ada balasan,yang buat kami penasaran,dulu nya aktif,tapi sekarang langsung di blokir nomor kami
Akhirnya kami berinisiatif untuk mendatangi ke kediaman nya namun tidak bertemu juga, menunggu di rumah nya pun sampai ber jam jam, tidak ada sama sekali, beberapa saat kami menunggu karena profesi kita sebagai wartawan untuk mencari berita yang real sesuai fakta dan undang undang yang berlaku.
Sungguh disayangkan sekali Kepala Desa Paya Bahung yang seharusnya memberi contoh yang baik dan profesional dalam tugas nya malah mencontohkan perbuatan yang kurang baik.
Seorang Kepala Desa tidak boleh menghindar dari publik karena memang tugas mereka adalah mempublikasikan keadaan desa nya untuk di ketahui oleh warganya, menghindar dari konfirmasi wartawan bukan perbuatan baik, seolah olah beliau menyembunyikan sesuatu, dan jika itu di lakukan maka bisa di anggap menentang Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan di undang – undangkan pada tanggal 30 April 2008 ,mulai berlaku dua tahun setelah di sahkan dalam UU No14 Th 2008. Untuk itu kami berharap kepada Bapak Bupati kabupaten Padang lawas, Camat Aek Nabara barumun untuk memberikan pencerahan kepada Kades yang bersangkutan tersebut untuk diberikan pencerahan.
reporter Wahyu p Siregar











