ASAHAN, SumutProcom – Peredaran rokok diduga ilegal atau berpita cukai palsu kian marak di wilayah Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Hingga Sabtu, 30 Agustus 2026, belum terlihat penindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap pengedar maupun penjual.
Berdasarkan pantauan Sumut24jam.com di sebuah kedai rokok yang berada tepat di depan RSUD Abdul Manan Simatupang, Jalan Sisingamangaraja, Kisaran, ditemukan aktivitas transaksi yang diduga terkait rokok ilegal.
Seorang pria berkulit hitam manis yang mengenakan kalung berwarna kuning keemasan terlihat berbincang dengan pemilik kedai. Dalam percakapan tersebut, pemilik kedai meminta agar stok rokok merek Oris varian mangga segera dikirim.
“Antarkanlah rokok Oris mangga karena laku kali di sini dan stoknya pun sudah habis,” ujar pemilik kedai tersebut.
Pantauan berlanjut saat pria yang diduga sebagai sales rokok tersebut hendak masuk ke dalam mobil Daihatsu Grand Max Silver dengan nomor polisi BK 1184 VAM. Ketika dikonfirmasi awak media terkait dugaan penjualan rokok merek Lato dan Oris, pria tersebut mengelak.
“Rokok Lato dan Oris itu orang Armor… aku tukang sayur tadi mengambil uang cabe ke kedai itu,” kilahnya singkat.
Melanggar Undang-Undang Cukai
Peredaran rokok tanpa pita cukai resmi merupakan tindak pidana yang melanggar:
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995:
• Pasal 54: Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dilekati pita cukai yang palsu, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. • Pasal 56: Mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, dan mengangkut barang kena cukai ilegal.
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah: Peredaran rokok ilegal merugikan penerimaan daerah karena pajak rokok merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang dialokasikan untuk layanan kesehatan.
Desakan untuk Kapolres Asahan
Atas temuan tersebut, Sumut24jam.com mendesak Kapolres Asahan, AKBP Adi Dharma Pramudita, untuk memerintahkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) khususnya Unit Ekonomi agar melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Asahan, termasuk menelusuri keberadaan mobil Grand Max Silver BK 1184 VAM yang diduga sebagai sarana distribusi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi. Sumut24jam.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Bea Cukai Teluk Nibung.
Penulis : TaDam
Editor : Amin Harahap











