ASAHAN,SumutPro.com – Bupati Asahan Dituding melukai hati Rakyatnya dengan dugaan melanggar Norma Norma hukum Etika dan hukum Adat yang berlaku di Kabupaten Asahan , pasalnya ,Taufik Zainal Abidin .S.sos itu sengaja memberikan makanan dan jamuan enek di depan Kapolres Asahan selaku perwira nomor satu dalam penegakan Hukum di Asahan dan juga Masyarakat luas kepada Oknum Anggota DPR Asahan dari Partai Golkar beritial PP yang hampir dua tahun menjadi Tersangka dugaan Penyelenggara Arena Perjudian Sabung Ayam di Kediamannya yang tak jauh dari Kampung Ustadz Abdul Somad (UAS) yang saat itu Pihak Kodim sedang mengunjungi Rumah Almarhum Kakek UAS , penangkapan PP dan 3 tersangka pelaku Judi Sabung Ayam juga turut mengamankan puluhan Sepeda Motor dilakukan puluhan anggota Reserce Polres Asahan di Desa Binje Serbangan Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan pada Maret 2025 lalu yang telah resmi penetapan tersangkanya dilakukan Kapolres Asahan AKBP Afdal Junaidi dan Kasat Reskrim Polres Asahan dengan Ancaman 10 tahun Penjara dan denda 25 juta rupiah karena melanggar Pasal 303 Ayat 1 kedua a dalam KUHP lama itu menuai reaksi keras dimasyarakat,demikian pantauan Awak media pada Senin 7Septrmber 2026.
Bupati dianggap tidak peka terhadap sensitifnya hati rakyat , ” senaknya Bupati Asahan Memberikan makanan dan minuman yang lezat dari uang Rakyat (APBD) Asahan kepada terduga pelaku kejahatan Bernama PP perusak moral rakyat.” Terus terang kami tak rela uang rakyat melalui APBD Asahan disantap okeh Tersangka Dan terduga Pelaku Kejahatan yang memalukan itu”, kata HS warga Asahan .
Menurut masyarakat dalam para tersangka dan saksi yang mengetahui PP selaku Penyelenggara Judi sabung ayan itu yang saat ini di kejar Polri hampir 2 tahun lamanya itu ,Kapoldasu seharusnya sudah menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) ke seluruh Pokres di Indonesia agar segera ditangkap dan menjadi alat bukti tuntutan ke Jaksa dan pengadilan ,sebab tidak tertangkapnya para saksi PP sebagai Penyelenggara Judi menjadi Ganjal berlarut larutnya kasus PP tidak disidangkan di Pengadilan Negri Kisaran ,” ucap warga .
Masyarakat Asahan juga mempertanyakan sikap Polri yang tidak meng SP3Kan Kasus Judi PP, atau meminta Pihak Mabes Polri untuk menyelesaikan kasus kasus Pejabat Asahan yang di duga keras Gembong melakukan Kejahatan Perjudian .warga juga berjanji akan mempertanyakan dan mendemo Poldasu dengan turunnke Jalan kenapa Kasus PP ini jalan ditempat sehingga bertahun tahun lamanya , sehingga menimbulkan persepsi Hukum Tajam Kebawah Tumpul kepada Pejabat dan Anggota Dewan juga pengurus Partai.
Dalam Kasus ini sejumlah media menyebut Ketua DPR dari Partai Golkar Efi Irwansyah Pane diduga sempat menjadi penjamin PP dan enggan melakukan sidang Etik kepada PP melalui Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebab PP merupakan anggotanya sekaligus menjadi anggota MKD DPRD Asahan .
Bupati Asahan melalui Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan saat dikonfirmasi wartawan pada 7 September 2026 sekira pukul 17.20 WIB menyebutkan ” PP masih dalam status tersangka dan belum ada putusan pengadilan dia sebagai tersangka ,wajar kalau Bupati menghargainya sebab BB datang dalam status Tersangka yang berstatus pengurus PSSI Kabupaten Asahan “, ujar Arbin Tanjung.(Tim)











