Gunungsitoli — 22 Mei 2026 Polemik mengenai upah tenaga outsourcing di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir. Keluhan pekerja yang mengaku menerima gaji sekitar Rp1,1 juta per bulan hingga pembayaran yang dilakukan secara dirapel ramai diperbincangkan di media sosial.
Tokoh masyarakat Nias yang berdomisili di Jakarta, Yusman Dawolo (Bang YD), menilai pemerintah daerah perlu membuka secara transparan mekanisme pengupahan tenaga outsourcing di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurut Yusman, keterbukaan informasi penting agar masyarakat mengetahui bagaimana sistem pengupahan dijalankan, termasuk besaran anggaran yang dialokasikan kepada perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.
“Seharusnya pemerintah kota menyampaikan secara terbuka bagaimana sistem pengupahan tenaga outsourcing tersebut. Perwal terkait outsourcing juga seharusnya sudah dipublikasikan agar masyarakat mengetahui aturan yang berlaku,” kata Bang YD, Jumat (22/5/2026).
Ia juga menyoroti belum dipublikasikannya Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2025 tentang outsourcing yang disebut hingga kini belum dapat diakses secara luas oleh masyarakat.
Menurut Yusman, regulasi tersebut penting diketahui publik karena menyangkut hak pekerja dan tata kelola tenaga outsourcing di sejumlah instansi pemerintah, seperti Dinas Perhubungan, Dinas Kependudukan, Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan OPD lainnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, kontrak kerja antara perusahaan outsourcing dan pekerja wajib dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja paling lambat tiga hari setelah ditandatangani kedua belah pihak.
Perusahaan outsourcing juga berkewajiban memberikan kejelasan mengenai upah pekerja dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
“Pemerintah harus mengevaluasi perusahaan outsourcing yang tidak membuat perjanjian kerja secara jelas kepada para pekerja karena hal itu bisa merugikan tenaga kerja,” ujar Bang YD
Yusman mengaku prihatin setelah melihat sejumlah unggahan tenaga outsourcing di media sosial yang memperlihatkan nominal gaji yang diterima pekerja.
“Saya melihat ada tenaga outsourcing yang menerima upah hanya sekitar Rp1,1 juta per bulan. Bahkan ada informasi yang saya terima dari kawan-kawan di Gunungsitoli bahwa nilai kontrak antara pemerintah dengan perusahaan outsourcing sebenarnya beragam, ada yang Rp 2,5 juta, ada Rp 1,8 juta tergantung posisi pekerjaan,” katanya.
Menurut informasi, pemda mengalokasikan gaji sekitar Rp 2,5 juta dalam ketentuan tertentu, dan perusahaan outsourcing dapat keuntungan 10 persen, namun para pekerja mengaku menerima jauh di bawah nominal tersebut.
“Kalau memang perusahaan sudah dapat untung, jangan lagi terlalu banyak potongan kepada pekerja, yang akhirnya membuat mereka hanya menerima Rp1,1 juta, Rp1,6 juta, atau Rp1,8 juta. Kasihan mereka.” ucapnya.
Berdasarkan penelusuran media, pada proses tender outsourcing sebelumnya terdapat enam perusahaan yang mengikuti proses lelang dan tiga perusahaan ditetapkan sebagai pemenang tender.
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun di lapangan, anggaran tenaga outsourcing Pemerintah Kota Gunungsitoli pada tahun 2026 disebut mencapai sekitar Rp11 miliar. Besaran upah pekerja disebut berbeda-beda, mulai dari Rp1,8 juta hingga Rp2,5 juta tergantung posisi dan OPD tempat bekerja.
Hingga kini, media masih berupaya memperoleh salinan resmi Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2025 guna memastikan secara rinci mekanisme pengupahan dan pemenuhan hak tenaga outsourcing tersebut.
Yusman berharap pemerintah daerah dan perusahaan outsourcing lebih memperhatikan aspek kemanusiaan dalam sistem pengupahan pekerja.
“Dalam kondisi ekonomi saat ini, tentu sangat berat jika seseorang harus menghidupi keluarga hanya dengan upah sekitar satu juta rupiah. Jangan sampai pekerja justru menjadi korban dari sistem yang tidak berpihak kepada mereka,” katanya.
MZ







