Gunungsitoli, 1 Juli 2026 – Pengungkapan kasus kematian Agnis Jance Zebua (AJZ) yang ditemukan meninggal dunia pada 15 Mei 2026 di Desa Hilina’a, Kecamatan Alasa Talu Muzoi, Kabupaten Nias Utara, hingga kini masih menyisakan banyak tanda tanya. Meski penyelidikan telah berlangsung lebih dari satu bulan dan puluhan saksi telah dimintai keterangan, penyidik belum mengumumkan siapa yang diduga bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima pihak keluarga, sedikitnya 53 orang saksi telah diperiksa oleh penyidik. Namun, hingga saat ini belum ditemukan bukti yang cukup untuk mengarah kepada pihak yang diduga sebagai pelaku.
Salah seorang kuasa hukum keluarga korban, Darma’eli Krismon Hulu, SH, menyatakan bahwa pihaknya masih memberikan kepercayaan penuh kepada Polres Nias untuk mengungkap perkara tersebut. Menurutnya, proses penyelidikan masih berjalan, termasuk pemeriksaan barang bukti digital oleh Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara.
“Sampai saat ini kami masih mempercayakan proses ini kepada pihak kepolisian. Berdasarkan komunikasi dengan Kasat Reskrim Polres Nias, pemeriksaan digital forensik masih berlangsung di Labfor Polda Sumut. Kami juga telah meminta penyidik berkoordinasi dengan Grapari Telkomsel Gunungsitoli serta pihak META guna menelusuri komunikasi korban sebelum meninggal dunia,” ujar Krismon Hulu.
Di tengah proses tersebut, tim kuasa hukum mempertanyakan mengapa pemilik kebun tempat jasad korban ditemukan belum pernah dimintai keterangan oleh penyidik.
Menurut Krismon Hulu, berdasarkan dokumen SP2HP dan SPDP yang diterima keluarga korban, lokasi penemuan jasad AJZ berada di kebun milik seorang warga bernama Ama Tara Zebua.
“Yang menjadi pertanyaan kami adalah mengapa pemilik kebun belum diperiksa. Secara logika, pemilik lahan tentu mengetahui kondisi, akses, dan aktivitas yang biasa terjadi di kebunnya. Karena itu kami menilai keterangannya dapat menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyelidikan,” katanya.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa pertanyaan tersebut merupakan bagian dari harapan agar seluruh pihak yang berpotensi memiliki informasi dapat dimintai keterangan sehingga penyelidikan berjalan lebih komprehensif.
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media, pemilik kebun tersebut membenarkan bahwa lokasi ditemukannya jasad AJZ merupakan miliknya. Ia juga mengaku hingga saat ini belum pernah dipanggil ataupun dimintai keterangan oleh penyidik Polres Nias.
Pihak keluarga korban berharap penyelidikan dilakukan secara menyeluruh terhadap setiap orang yang memiliki keterkaitan dengan lokasi maupun rangkaian peristiwa sebelum korban ditemukan meninggal dunia.
Krismon Hulu juga mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi sekecil apa pun terkait kasus ini agar menyampaikannya kepada penyidik atau kepada tim kuasa hukum keluarga korban. Menurutnya, partisipasi masyarakat dapat membantu mempercepat terungkapnya fakta dalam perkara tersebut.
Kasus kematian AJZ hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat Kepulauan Nias. Keluarga korban berharap proses penyelidikan dapat segera menemukan titik terang sehingga penyebab kematian korban dan pihak yang bertanggung jawab dapat diungkap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tim













